POSBELITUNG.CO -- Whatsapp menyediakan fitur pemindai dokumen yang tersedia langsung di dalam aplikasi.
Hal ini memungkinkan pengguna memindai dokumen atau melakukan scan dokumen langsung di Whatsapp (WA) tanpa aplikasi tambahan.
Mengirim dokumen dalam bentuk hasil pemindaian kini tidak harus membutuhkan aplikasi scanner khusus.
Baca juga: Cara Mengatasi Penyimpanan WhatsApp Penuh Padahal Sudah Dihapus, Bisa iPhone dan Android
Pengguna WhatsApp dapat memanfaatkan fitur pemindai dokumen yang tersedia di dalam aplikasi untuk mengubah lembaran fisik menjadi dokumen digital sebelum dikirim kepada orang lain.
Prosesnya dapat dilakukan langsung melalui WhatsApp tanpa harus berpindah ke aplikasi pihak ketiga, sehingga lebih menghemat waktu dan ruang penyimpanan perangkat.
Cara scan dokumen di WhatsApp juga relatif sederhana. Pengguna cukup membuka ruang percakapan, memilih fitur untuk mengirim lampiran, kemudian menggunakan opsi pemindaian dokumen apabila fitur tersebut sudah tersedia pada versi WhatsApp yang digunakan.
Bagi pengguna Android maupun iPhone, ketersediaan fitur dapat bergantung pada versi aplikasi dan pembaruan yang terpasang.
Karena itu, pengguna sebaiknya memastikan WhatsApp telah menggunakan versi terbaru sebelum mencoba fitur scan dokumen tersebut.
Baca juga: Cara Mengatasi WhatsApp yang Tiba-Tiba Minta Kode Verifikasi, Waspada Modus Peretasan
Selain cara di atas, bagi pengguna iPhone juga dapat menggunakan cara berikut:
1. Buka aplikasi WhatsApp di iPhone.
2. Pilih tanda plus pada layar dan ketuk opsi Dokumen. Kemudian pilih Pindai Dokumen.
3. Siapkan dokumen yang ingin di pindai. Pindai dokumen dengan kamera pemindai WhatsApp.
Baca juga: Cara Keluar Grup WhatsApp Tanpa Ketahuan, Ikuti Langkah Berikut
4. Pemindai dapat menangkap hingga 24 halaman maksimal dan akan secara otomatis diubah menjadi PDF.
5. Ada beberapa opsi yang ditawarkan untuk membuat perubahan, tinggal pilih ikon gambar dokumen. WhatsApp menawarkan opsi pengeditan dasar seperti memotong, memfilter, memutar, menghapus, dan kemampuan untuk mengambil kembali hasil pindaian tertentu untuk dokumen tersebut.
6. Setelah selesai mengedit, lakukan pratinjau sekali lagi dan klik opsi Selesai.
7. Untuk berbagi dokumen dengan beberapa kontak, klik Simpan dan pilih kontak atau obrolan grup yang ingin bagikan.
8. Pengguna juga dapat menambahkan keterangan. Saat ini, tidak ada opsi untuk mengganti nama berkas dokumen. Secara default, dokumen diberi nama dengan awalan kata WhatsApp.
Kelebihan lain dari pemindai ini adalah pengguna WhatsApp bisa memindai beberapa halaman dokumen kemudian merangkumnya ke dalam satu dokumen.
Berdasarkan pengujian, pemindai dokumen hanya dapat melakukan scan maksimal 24 halaman dalam satu dokumen.
Dokumen yang telah jadi dapat disimpan pengguna dalam perangkat default penyimpanan internal maupun penyimpanan WhatsApp.
(Bangkapos.com/Kompas.com)