Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ancaman praktik percaloan dalam penyaluran zakat menjadi sorotan utama saat Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky SHI MSi, melantik jajaran Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Timur periode 2026–2031, Rabu (9/9/2026), di Aula Serbaguna Pendopo Bupati.
Di hadapan komisioner dan Dewan Pengawas yang baru dilantik, Bupati menegaskan satu garis merah yang tidak boleh dilanggar: tidak ada ruang bagi calo dalam penyaluran bantuan zakat kepada mustahik.
"Tidak boleh ada calo dalam penyaluran zakat. Ini harus kita ubah agar dana umat dapat disalurkan dengan baik. Jangan ada permainan terkait bantuan," tegas Al-Farlaky.
Baca juga: Baitul Mal Abdya Sosialisasi Zakat dan Infak kepada Prajurit Yon TP 958/Rangkong Meukuree
Peringatan itu bukan tanpa alasan.
Praktik percaloan dan pemotongan bantuan kerap menjadi keluhan klasik dalam penyaluran dana zakat di berbagai daerah mulai dari calon penerima yang harus "berkenalan" dengan oknum tertentu agar pengajuannya lolos, hingga potongan tak resmi yang mengurangi hak mustahik.
Al-Farlaky secara eksplisit melarang siapa pun, baik dari unsur pemerintah daerah maupun internal Baitul Mal, menjadikan lembaga ini sebagai ladang keuntungan pribadi.
"Tadi sudah saya tegaskan dalam kata sambutan, tidak boleh ada tindakan pemotongan apa pun terhadap bantuan kepada para mustahik zakat, baik dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah maupun staf yang bekerja di Baitul Mal," ujarnya.
Ia bahkan membuka jalur pengaduan langsung jika masyarakat menemukan indikasi pemotongan atau permainan dalam penyaluran bantuan, mereka diminta segera melapor.
Pemerintah daerah, kata Bupati, akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau dalam proses kerja dan pengawasan ada benturan atau dinamika di dalam lembaga, silakan disampaikan kepada saya selaku penanggung jawab utama organisasi. Kita cari jalan keluar bersama," tambahnya.
Dalam pelantikan tersebut, lima komisioner BMK Aceh Timur resmi mengambil sumpah jabatan: Rizallihadi, AMd sebagai Ketua, didampingi empat anggota yakni HM Sanusi Lc MH Irham Teguh SH Tgk Ibrahim SEI dan Julianda.
Sementara fungsi pengawasan dipercayakan kepada tiga nama: Tgk H Hasanuddin SE M Isa SAg MPd dan Drs Ridwan Suud, yang dilantik sebagai Dewan Pengawas.
Bupati menyebut proses seleksi jajaran ini telah melalui tahapan ketat, termasuk uji kepatutan dan kelayakan di DPRK Aceh Timur, sehingga amanah yang diemban dinilai sepadan dengan tanggung jawab besar mengelola dana umat.
Selain soal pengawasan, Bupati juga mendorong Baitul Mal tidak berhenti pada fungsi penyaluran semata, tetapi lebih agresif meningkatkan penghimpunan zakat.
Ia meminta jajaran Baitul Mal membangun komunikasi dengan perusahaan, perbankan syariah seperti BSI dan Bank Aceh, TNI, Polri, hingga sektor perkebunan yang beroperasi di Aceh Timur.
Di sisi administrasi, Al-Farlaky meminta Sekretariat Baitul Mal mempercepat proses penyaluran agar dana yang terkumpul tidak mengendap terlalu lama di rekening.
Ia mengingatkan, dana umat yang tertahan lama berpotensi menjadi temuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kalau memang dibutuhkan pertimbangan dari kami, silakan menghadap langsung. Kita berdiskusi mencari jalan keluar yang terbaik, sehingga dana-dana yang terhimpun dari umat ini tidak tertahan terlalu lama di rekening Baitul Mal," katanya.
Ia melanjutkan, "Pemerintah dan Baitul Mal harus sama-sama menjaga dan membesarkan nama daerah. Kita harus bersinergi dalam menjalankan visi dan misi pembangunan Aceh Timur," pungkas Al-Farlaky. (*)