TRIBUNWOW.COM - Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di sejumlah daerah.
Rangkaian kejadian tersebut melibatkan ribuan orang dan kembali memunculkan sorotan terhadap pengelolaan program MBG.
Di tengah tuntutan agar penanganan kasus dilakukan secara lebih tegas, muncul wacana gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok dari wali murid yang anaknya diduga menjadi korban keracunan.
Gugatan class action merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan satu orang atau lebih mewakili kelompok yang memiliki kesamaan fakta, dasar hukum, dan jenis kerugian.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai gugatan tersebut terbuka untuk ditempuh.
Menurut Mahfud, dampak dugaan keracunan MBG telah menyangkut kepentingan banyak orang. Terlebih, kasus tersebut berkaitan dengan keamanan dan keselamatan anak yang menjadi penerima manfaat program.
Mahfud Soroti Penanganan Kasus Keracunan MBG
Mahfud juga mengkritik penanganan kasus dugaan keracunan MBG yang dinilainya belum menunjukkan penegakan hukum secara tegas.
Ia mempertanyakan tindakan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila terbukti lalai hingga menyebabkan anak mengalami gangguan kesehatan.
Mahfud mengatakan, kasus yang berkaitan dengan keselamatan anak semestinya tidak berhenti pada teguran administratif apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
"Lalu misalnya itu SPPG yang menyebabkan banyak keracunan itu kan tidak diapa-apakan, persis yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan tidak diperiksa. Iya kan?" kata Mahfud dalam Podcast "Terus Terang" di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (8/9/2026).
Menurut Mahfud, proses hukum perlu dijalankan apabila memang ditemukan unsur pidana.
Ia menilai sanksi yang diberikan tidak seharusnya hanya berupa teguran formal. Penindakan yang tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
"Iya dong (harus diproses pidana), artinya diproses hukum dan dijelaskan kepada masyarakat kan. Coba enggak ada tuh teguran apa-apa gitu, seharusnya dipidanakan."
"(Selama ini ada teguran tapi) Ya teguran basa-basi lah formalitas pasti. Jangan gitu, jangan gitu lagi. Tapi apa coba sekarang bermunculan (kasus keracunan MBG) tidak ada yang dipidanakan, padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa. Iya kan?" tegas Mahfud.
Mahfud mengingatkan, pola pengelolaan MBG perlu segera diperbaiki untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi dalam skala lebih besar.
"Menurut saya kalau MBG ini tetap seperti sekarang itu sulit akan baik gitu. Mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan besar dan apa bencananya akan semakin tinggi kecuali pemerintah segera mengambil tindakan memutus," lanjut Mahfud.
Peluang Gugatan Class Action
Mengenai peluang wali murid mengajukan gugatan class action, Mahfud menyebut langkah tersebut memungkinkan.
Ia menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan untuk berkonsultasi dengan lembaga bantuan hukum agar mendapatkan pendampingan sesuai jalur hukum yang dapat ditempuh.
"Bisa aja (digugat). Saya kira di masyarakat itu banyak lembaga-lembaga bantuan hukum itu bisa konsultasi ke sana karena sudah mewakilkan orang banyak," ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, korban dapat mempertimbangkan beberapa jalur hukum.
Di antaranya jalur pidana, administrasi negara, maupun perdata. Jalur yang dipilih bergantung pada fakta dan unsur hukum yang ditemukan dalam setiap kasus.
"Bisa tinggal apakah mau dipidanakan atau diadministrasinegarakan atau justru diperdatakan. Itu saya kira gampang kalau kalau itu yang penting pemerintah mau enggak mencari jalan keluar gitu."
"Kalau memang nunggu digugat ya umumkan aja, saya nunggu digugat bahwa saya salah gitu kan. Nanti bermunculan dari masyarakat. Saya yang gugat kan gitu," ujar Mahfud.
Data Ribuan Orang Diduga Keracunan MBG
Rangkaian dugaan keracunan MBG kembali menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam riset BBC per 4 September 2026, sebanyak 1.961 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG pada 1–3 September 2026.
Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; serta Sidoarjo, Jawa Timur.
KPAI menilai rangkaian kejadian tersebut tidak cukup jika hanya ditangani sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan kejadian berulang harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem manajemen risiko program MBG secara menyeluruh.
Menurut dia, aspek keamanan tidak hanya perlu diperhatikan ketika makanan sudah diterima anak. Rangkaian proses sejak bahan baku diterima, makanan diolah, disimpan, diangkut, didistribusikan hingga dikonsumsi juga harus memenuhi standar keamanan pangan.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyebut hasil evaluasi menunjukkan sekitar 80–90 persen kasus dugaan keracunan MBG berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
Pelanggaran tersebut mencakup sejumlah tahapan, antara lain penerimaan bahan makanan, penyimpanan, pengaturan suhu, serta batas waktu konsumsi.
Lima Langkah KPAI
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, KPAI mendorong sejumlah langkah perbaikan dalam pelaksanaan MBG.
Lima langkah tersebut meliputi:
1. Membangun sistem yang memberikan efek jera.
2. Melakukan audit menyeluruh berbasis risiko.
3. Mengevaluasi kembali radius dapur SPPG dengan sekolah.
4. Menjadikan setiap dugaan keracunan sebagai pemicu audit otomatis.
5. Menyiapkan sistem pemulihan bagi anak yang terdampak.
KPAI menilai penanganan kasus tidak seharusnya hanya dilakukan setelah kejadian berlangsung. Sistem pencegahan dan pengawasan perlu diperkuat sejak awal proses penyediaan makanan.
Program MBG dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi anak, mengurangi masalah kekurangan gizi, dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Namun, tujuan tersebut dapat terganggu apabila anak dan orang tua kehilangan kepercayaan terhadap keamanan makanan yang diberikan melalui program tersebut.
KPAI juga mengingatkan agar kejadian dugaan keracunan tidak membuat anak kembali bergantung pada makanan instan atau ultra-proses karena merasa khawatir mengonsumsi menu MBG.
Karena itu, kepercayaan anak dan orang tua menjadi salah satu faktor penting dalam keberlanjutan program.
" Tidak ada yang ingin MBG gagal. Justru karena kita ingin MBG berhasil, maka kita harus berani mengatakan bahwa keselamatan anak adalah indikator keberhasilan yang pertama," imbuh Jasra.
KPAI menegaskan negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan makanan yang diberikan melalui program pemerintah aman hingga dikonsumsi anak.
Dengan demikian, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari kandungan gizi makanan, tetapi juga dari keamanan makanan sejak proses pengolahan hingga sampai ke tangan penerima manfaat. (*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati