Surat Dukungan Caketum KONI Papua Barat Sebelum Rakor Dinyatakan Tidak Sah
Roifah Dzatu Azmah September 09, 2026 05:44 PM

Laporan Jurnalis TribunPapuaBarat.com, Matius Pilamo Siep

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Surat rekomendasi dukungan dari sejumlah cabang olahraga (cabor) kepada calon ketua umum (caketum) KONI Papua Barat periode 2026-2030 yang dikeluarkan sebelum Rapat Koordinasi dan Konsultasi serta pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dinyatakan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi KONI Papua Barat yang berlangsung di Kantor KONI Papua Barat, Manokwari, Rabu (9/9/2026).

Sebelumnya, sejumlah cabor diketahui telah menyatakan dukungan kepada dua caketum KONI Papua Barat, yakni Mohammad Lakotani dan Yosias Saroy, melalui surat rekomendasi.

Baca juga: Rapat Koordinasi KONI Papua Barat: Satukan Langkah Bangun Prestasi Olahraga

Menurutnya, proses pemberian dukungan kepada calon ketua umum harus mengikuti mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan Ketua Umum KONI Papua Barat periode 2026-2030.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Cabang Olahraga KONI Pusat menyampaikan bahwa surat rekomendasi dukungan dari cabor akan diberikan mulai Rabu (9/9/2026).

“Hari ini juga kami akan berikan surat rekomendasi dukungan,” katanya.

Pemberian surat rekomendasi dukungan tersebut akan berlangsung mulai 9 hingga 14 September 2026.

Selanjutnya, surat rekomendasi yang telah diberikan akan diserahkan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) untuk diproses sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, surat dukungan yang telah dikeluarkan sebelum pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Konsultasi serta pembentukan TPP dinyatakan tidak sah dalam proses penjaringan caketum KONI Papua Barat periode 2026-2030. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.