Jalan Panca Warna Eks Cineplex Cinde Ditutup Pasca Eksekusi, Ahli Waris Pertanyakan Dasar Hukum
Welly Hadinata September 09, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polemik pascaeksekusi lahan eks Cineplex Cinde Palembang kembali bergulir.

Kali ini, ahli waris eks Cineplex R Helmi Fansuri melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata, SH MH, menyoroti pelaksanaan eksekusi yang berkaitan dengan keberadaan akses Jalan Panca Warna.

Hambali mempertanyakan pelaksanaan eksekusi yang menurutnya tetap dilakukan ketika perkara perlawanan pihak ketiga Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami sejak awal sangat menyayangkan mengapa eksekusi tetap dilaksanakan sementara perkara perlawanan pihak ketiga yang diajukan klien kami masih berproses. Ini bukan sekadar persoalan siapa yang merasa paling berhak atas tanah, tetapi menyangkut bagaimana kepentingan hukum pihak ketiga diperlakukan ketika proses peradilan terhadap kepentingannya sendiri belum selesai," ujar Hambali, Rabu (9/9/2026).

Kuasa Hukum Tegaskan Klien Bukan Pihak dalam Perkara Pokok

Hambali menegaskan, posisi hukum kliennya perlu diluruskan.

Menurutnya, kliennya bukan pihak yang berperkara dalam perkara pokok yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Kliennya hadir sebagai pihak ketiga yang mengajukan perlawanan karena merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang turut dieksekusi.

Karena itu, Hambali menilai posisi pihak ketiga tidak tepat apabila disamakan dengan pihak yang sejak awal menjadi subjek dalam perkara pokok.

"Klien kami bukan pihak dalam perkara pokok. Kami adalah pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang kemudian dieksekusi. Justru karena bukan pihak dalam perkara pokok itulah mekanisme perlawanan pihak ketiga disediakan oleh hukum," tegasnya.

Menurut Hambali, persoalan tersebut harus dilihat secara hati-hati agar pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak mengabaikan kepentingan hukum pihak ketiga yang tidak pernah menjadi pihak dalam perkara pokok.

Jalan Panca Warna Ditutup, Kuasa Hukum Minta Dasar Hukumnya Dijelaskan

Selain pelaksanaan eksekusi, Hambali juga menyoroti persoalan Jalan Panca Warna yang selama ini dikenal dan digunakan sebagai akses masyarakat.

Ia mengatakan, apabila setelah eksekusi akses tersebut kemudian ditutup, masyarakat dinilai berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan jalan tersebut.

"Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa jalan ditutup setelah eksekusi, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum dan kewenangan penutupan tersebut," katanya.

Hambali menilai pelaksanaan eksekusi tidak serta-merta menghapus adanya persoalan hukum lain yang masih diperiksa melalui perkara perlawanan pihak ketiga.

Perkara Nomor 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg, lanjutnya, diajukan karena pihak ketiga memiliki kepentingan hukum terhadap objek yang menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi.

"Persoalan hukum tersebut harus tetap dihormati sampai terdapat putusan yang memberikan kepastian mengenai posisi hukum pihak ketiga. Eksekusi bukan titik akhir dari seluruh persoalan hukum. Masih ada proses perlawanan pihak ketiga yang harus dihormati," ujarnya.

Ia pun meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperumit keadaan maupun menimbulkan kerugian baru.

"Karena itu kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperumit keadaan atau menimbulkan kerugian baru. Saya tegaskan, kami menghormati independensi Pengadilan Negeri Palembang dan proses peradilan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Pernah Minta RDP Bahas Jalan Panca Warna

Hambali mengatakan, pihaknya sebelumnya juga telah menempuh jalur kelembagaan dengan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyampaikan persoalan Jalan Panca Warna serta dampaknya terhadap masyarakat.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti bahwa pihaknya tidak hanya menempuh jalur litigasi, tetapi juga membuka ruang dialog melalui lembaga terkait.

"Kami sudah pernah meminta RDP karena kami ingin persoalan ini dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan pihak-pihak yang mempunyai kewenangan. Kami ingin mencari jalan keluar, bukan memperbesar konflik," katanya.

Ia menambahkan, sengketa mengenai kepemilikan maupun penguasaan tanah tidak semestinya serta-merta diterjemahkan menjadi persoalan yang berdampak pada kepentingan masyarakat tanpa kejelasan mengenai dasar dan kewenangan penutupan akses.

Karena itu, pihaknya meminta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penutupan Jalan Panca Warna pascapelaksanaan eksekusi.

"Lalu kedua, apakah penutupan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atau merupakan tindakan tersendiri di luar eksekusi. Ketiga, bagaimana perlindungan terhadap kepentingan hukum pihak ketiga yang perlawanan hukumnya dalam Perkara No. 72/Pdt.Bth/2026/PN.Plg masih berproses," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.