TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 204 desa Kabupaten Batang pada September 2027 masih dibayangi persoalan regulasi.
Di satu sisi, pemerintah daerah telah menyiapkan skema waktu pelaksanaan pesta demokrasi desa tersebut, namun di sisi lain Perda tentang Pilkades masih harus diubah agar selaras dengan aturan pemerintahan desa terbaru.
Diketahui, 204 desa di Kabupaten Batang disiapkan untuk menggelar Pilkades secara serentak pada September 2027.
Baca juga: 23 Karhutla Terjadi di Batang Sejak Awal Agustus, Mayoritas Dipicu Pembakaran Sampah
Kepala Dispermades Kabupaten Batang, A Handy Hakim mengatakan, proses saat ini masih berada pada tahap perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
“Perubahan perda ini sudah diakomodasi melalui inisiatif dewan di Komisi I,” kata Handy, Rabu (9/9/2026).
Perubahan regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan terbaru mengenai pemerintahan desa.
Di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah masa jabatan Kepala Desa.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Selain masa jabatan, mekanisme pencalonan juga menjadi bagian yang akan diperjelas dalam regulasi daerah.
Satu di antaranya berkaitan dengan kondisi ketika jumlah calon Kepala Desa yang mendaftar tidak memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan atau hanya terdapat satu calon.
Handy menyebut, Pilkades 2027 di Batang direncanakan berlangsung pada September.
Penetapan waktu tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan Kepala Desa yang tidak seragam di seluruh desa.
Penentuan bulan pelaksanaan juga memperhitungkan kemungkinan munculnya persoalan hukum selama proses Pilkades.
Pemerintah daerah masih menyiapkan ruang waktu untuk mengantisipasi apabila terdapat gugatan atau proses hukum yang berkaitan dengan tahapan pemilihan.
Sementara desa yang masa jabatan Kades berakhir setelah pelaksanaan Pilkades akan mengikuti mekanisme yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Skema teknis untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan saat masa transisi masih disusun pemerintah daerah.
Dari pemetaan awal Dispermades, 204 desa masuk dalam rencana Pilkades serentak pada 2027.
Handy berharap seluruh desa tersebut dapat mengikuti pemilihan dalam satu gelombang.
Menurutnya, pelaksanaan serentak akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengamanan, pemantauan, hingga persiapan teknis di lapangan.
Tak hanya persoalan teknis, pelaksanaan serentak juga diharapkan dapat mengurangi potensi campur tangan pihak luar dalam kontestasi politik desa.
Satu di antaranya yang menjadi perhatian adalah keberadaan botoh, istilah yang digunakan untuk menyebut pihak tertentu yang ikut memengaruhi atau bermain dalam kontestasi politik.
• Kekeringan Mulai Meluas, PDAM Batang Gandeng Polri Droping Air ke Sejumlah Wilayah
“Untuk mengurangi risiko adanya campur tangan dari pihak luar itu, botoh istilahnya,” ujarnya.
Meski 204 desa telah masuk dalam rencana pelaksanaan 2027, tidak seluruh desa di Kabupaten Batang akan mengikuti Pilkades pada tahun tersebut.
Desa yang masa jabatan Kades belum berakhir pada periode itu akan mengikuti agenda pemilihan pada gelombang berikutnya.
Dispermades belum menetapkan waktu pelaksanaan bagi desa yang belum masuk dalam agenda 2027.
Jadwalnya masih menunggu pemetaan masa jabatan Kepala Desa di masing-masing wilayah.
“Sisanya nanti menunggu masa selesainya Kepala Desa yang tidak ter-cover di 2027. Nanti baru akan kami sampaikan kemudian,” jelasnya.
Di sisi lain, Dispermades Batang juga tengah menyiapkan regulasi mengenai pengisian perangkat desa.
Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi pedoman dalam proses pengisian perangkat desa.
Handy mengatakan, rancangan Perbup tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Batang.
Saat ini, regulasi masih berada dalam tahap kajian sebelum ditetapkan.
Sementara itu, perubahan Perda Pilkades masih menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan sebelum tahapan teknis pemilihan Kepala Desa mulai berjalan.
Pemetaan masa jabatan Kepala Desa di 248 desa di Kabupaten Batang juga terus dilakukan untuk menentukan desa mana saja yang masuk dalam pelaksanaan September 2027 dan desa yang mengikuti gelombang berikutnya.
“Untuk pengisian perangkat desa, saat ini masih proses penyusunan Perbup. Kami sudah melaporkan kepada Bupati dan beliau sudah memahami. Saat ini beliau sedang mengkaji Perbupnya,” tutupnya. (*)