Gugat Balik, Sarwendah Siap Bongkar Fakta Rumah Tangganya dengan Ruben Onsu dari Awal hingga Cerai
Vega Dhini September 09, 2026 07:01 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Babak baru konflik hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah.

Sarwendah akhirnya melayangkan gugatan balik atau rekonvensi terhadap gugatan yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui sistem e-court, Rabu (9/9/2026).

Setelah gagal mediasi, perkara hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah memasuki tahapan pembacaan gugatan dan pemeriksaan materi perkara.

Gugatan balik yang diajukan Sarwendah merupakan langkah untuk mematahkan seluruh dalil gugatan Ruben Onsu.

Selain untuk mematahkan tudingan eksploitasi anak, Sarwendah juga ingin mengungkap fakta perjalanan rumah tangganya dengan Ruben Onsu dari awal hingga berpisah.

Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, membenarkan berkas jawaban dan gugatan balik tersebut sudah resmi diunggah menjelang batas akhir persidangan e-court.

"Kami membantah dalil-dalil yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," jelas Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu.

Tim kuasa hukum Sarwendah memutuskan untuk memasukkan status hukum Ruben Onsu yang sempat ditetapkan sebagai tersangka ke dalam materi pertimbangan majelis hakim perihal kelayakan hak asuh anak.

Materi di dalam jawab-menjawab dalam perkara hak asuh anak ini tidak hanya mempertimbangkan satu hal saja, tapi banyak hal.

"Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," tutur Abraham.

Status tersangka dimasukkan meskipun pelapor Ruben Onsu sudah mencabut laporan terkait kasus penggelapan dana investasi.

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengaku, sejak awal pihaknya menantikan gugatan dari pihak Ruben Onsu agar kliennya memiliki ruang hukum resmi untuk meluruskan sejarah perkawinan mereka.

"Kami menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO, karena mereka lupa, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik dan di dalam gugatan balik itu kami jelaskan kronologis dari awal pernikahan sampai akhir pernikahan," jelas Chris Sam Siwu.

Sengketa ini berawal dari gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu, yang di dalamnya turut memuat tudingan eksploitasi anak terhadap Sarwendah.

Setelah memasukkan jawaban dan gugatan rekonvensi, sidang perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu dijadwalkan berlanjut ke agenda replik dari pihak penggugat melalui sistem e-court.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.