LPG 3 Kg Ikut Diburu Petani, Gas Subsidi Dipakai untuk Pompa Air ke Sawah
Sakinah Sudin September 09, 2026 07:06 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai kesulitan mendapatkan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg) atau gas elpiji.

Salah satu warga Jalan Tun Abdul Razak Gowa, Ahmad mengaku hampir seminggu sulit mendapatkan gas LPG 3 Kg.

Dia terpaksa beralih menggunakan Bright Gas 12 Kg dengan harga Rp245 ribu.

“Sudah sekitar seminggu ini susah dapat, jadi kemarin beli yang Bright Gas,” kata Ahmad, kepada Tribun-Timur.com saat ditemui di salah satu acara di Malino, Gowa, Rabu (9/9/2026) pukul 15.00 Wita.

LPG 3 Kg merupakan tabung gas bersubsidi dari pemerintah.

Tabung gas warna hijau itu dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

LPG 3 Kg juga diperuntukan bagi elaku usaha produktif milik perorangan dengan legalitas yang sah untuk keperluan usahanya.

Kemudian nelayan kecil yang menerima bantuan paket konversi BBM ke LPG dari pemerintah.

Serta petani sasaran yang juga menerima program konversi energi pemerintah.

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyebut peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg salah satunya dipengaruhi aktivitas sektor pertanian di sejumlah daerah.

LPG 3 kg untuk sektor pertanian digunakan sebagai bahan bakar mesin pompa air untuk mengairi lahan sawah atau tanaman hortikultura.

Dikutip dari data Badan Pusat Statistik (BPS), luas panen padi di Sulse mencapai sekitar 1,04 juta hektare pada tahun 2025.

Adapun rincian data Pertanian Sulsel, meliputi luas panen padi 1.041.700,68 hektare (tahun 2025), dan produksi padi 5,47 juta ton Gabah Kering Giling (GKG).

Kabupaten dengan Luas panen tertinggi yakni Kabupaten Bone (183.672,82 hektare) dan Kabupaten Wajo (154.126,70 hektare).

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto mengatakan, Pertamina telah mengambil sejumlah langkah untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang mengalami peningkatan kebutuhan.

Pertamina mempercepat jadwal penyaluran dan menambah pasokan melalui mekanisme extra dropping hingga 130 persen dari penyaluran normal.

“Kami melakukan percepatan penyaluran dan extra dropping hingga 130 persen untuk memperkuat pasokan LPG 3 Kg di wilayah yang membutuhkan," kata Lilik Hardiyanto dalam keterangan tertulis diterima Tribun-Timur.com, Rabu (9/9/2026).

"Jadwal penyaluran juga kami majukan agar LPG dapat lebih cepat diterima masyarakat melalui pangkalan,” jelasnya.

Menurut Lilik, peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg terjadi di sejumlah wilayah Sulsel, terutama Makassar dan daerah sekitarnya.

Gowa, Takalar, dan Jeneponto juga menjadi wilayah yang mendapat penguatan pasokan dengan mempertimbangkan perkembangan konsumsi serta kondisi stok di masing-masing daerah.

Selain aktivitas masyarakat, peningkatan kebutuhan juga dipengaruhi sektor pertanian.

Aktivitas pertanian di Gowa, Takalar, dan Jeneponto turut mendorong kebutuhan LPG 3 Kg.

Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan meningkatnya kegiatan masyarakat menjelang dan pada momentum peringatan Maulid Nabi.

Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan tersebut, Pertamina menyesuaikan pola distribusi agar LPG bersubsidi dapat lebih cepat sampai ke pangkalan dan kemudian diterima masyarakat.

Selain extra dropping, Pertamina juga memajukan jadwal penyaluran yang semestinya dilakukan pada waktu berikutnya.

Percepatan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pasokan dengan menyesuaikan kebutuhan dan kondisi distribusi di lapangan.

8 Sektor Usaha Dilarang Gunakan Gas 3 Kg

Di tengah peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg, Pertamina kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha mengenai peruntukan LPG bersubsidi.

Pertamina menegaskan terdapat delapan sektor usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg.

Berikut delapan sektor tersebut:

  1. usaha batik,
  2. usaha peternakan,
  3. usaha tani tembakau,
  4. usaha jasa las,
  5. usaha restoran,
  6. usaha perhotelan,
  7. usaha binatu, serta
  8. usaha tani tanaman pangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria sesuai ketentuan.

Pelaku usaha yang masuk dalam sektor tersebut diharapkan menggunakan LPG non-subsidi sesuai kebutuhan usahanya, seperti Bright Gas.

Peralihan tersebut dinilai penting untuk menjaga LPG 3 Kg tetap tersedia bagi masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima LPG bersubsidi.

“Kami mengajak pelaku usaha yang masuk dalam sektor yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg untuk beralih ke LPG non-subsidi seperti Bright Gas. Pemerintah daerah dan APH juga memiliki peran penting dalam menertibkan penggunaan LPG 3 Kg agar penyalurannya semakin tepat sasaran,” jelas Lilik.

Pertamina juga mendorong pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan LPG 3 Kg dilakukan secara konsisten.

Terutama di wilayah dengan aktivitas masyarakat dan ekonomi yang tinggi.

Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan penggunaan LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan.

Harga Pengecer Bukan Acuan Resmi

Terkait harga, Pertamina mengingatkan masyarakat bahwa harga LPG 3 Kg di tingkat pengecer bukan merupakan bagian dari rantai distribusi resmi Pertamina.

Dengan demikian, harga yang ditawarkan atau tercantum di tingkat pengecer tidak dapat dijadikan acuan sebagai harga resmi LPG 3 Kg.

Masyarakat diimbau membeli LPG 3 Kg melalui pangkalan resmi dan sesuai kebutuhan.

Pertamina juga terus memantau kondisi distribusi di tingkat pangkalan serta membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan kendala maupun indikasi pelanggaran.

“Jika masyarakat menemukan kendala dalam memperoleh LPG 3 Kg atau melihat indikasi pelanggaran dalam penyalurannya, silakan melapor melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135. Informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam membantu pengawasan di lapangan,” kata Lilik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.