Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Dua pelajar di Boyolali, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah terlibat duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam di Jalan Solo-Semarang, Kecamatan Ampel.
Aksi duel dua remaja tersebut sempat meresahkan pengguna jalan.
Bahkan, video pertarungan menggunakan senjata tajam berukuran panjang itu viral di media sosial.
Polisi kemudian mengusut video tersebut dan mengamankan dua pelajar yang terlibat, yakni M (16), warga Karanggeneng, dan D (13), warga Gladagsari.
Keduanya diduga saling menyerang menggunakan senjata tajam di tengah jalan raya, tepatnya di Dukuh Tompak, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, kedua pelajar tersebut berasal dari sekolah berbeda dan sudah membuat janji untuk bertemu sebelum duel.
Motifnya, kata dia, dipicu gengsi atas nama sekolah masing-masing serta keinginan untuk mencari pengakuan.
"Dari hasil penyidikan, keduanya memang sudah janjian untuk melakukan duel satu lawan satu menggunakan senjata tajam," ujar AKBP Indra Maulana Saputra, Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah video duel kedua pelajar beredar di media sosial Instagram.
Polisi menerima informasi mengenai video tersebut pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam video yang beredar, dua orang yang diduga pelajar terlihat saling menyerang menggunakan senjata tajam di Jalan Solo-Semarang.
Polisi kemudian memastikan lokasi duel berada di Dukuh Tompak, RT 01, RW 06, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Ampel melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indra Wira Saputra mengatakan, polisi berhasil mengamankan kedua pelajar tersebut pada Senin (7/9/2026).
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua anak yang terlibat dalam aksi duel tersebut berikut sejumlah barang bukti," kata AKP Indra Wira Saputra.
Polisi juga mengungkap senjata tajam yang digunakan masing-masing pelajar dalam duel tersebut.
M menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang mencapai 155 sentimeter.
Sementara D membawa senjata tajam jenis corbek atau cocor bebek sepanjang 180 sentimeter.
Baca juga: Viral Duel Celurit di Boyolali, Polisi Amankan Dua Remaja
Hasil penyidikan polisi juga mengungkap asal-usul senjata tajam yang digunakan kedua pelajar tersebut.
M diketahui membeli celurit panjang melalui aplikasi Facebook dengan harga Rp230 ribu.
Sementara D membeli corbek atau cocor bebek melalui aplikasi Instagram seharga Rp350 ribu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Barang bukti itu antara lain celurit sepanjang 155 sentimeter, corbek sepanjang 180 sentimeter dalam kondisi patah, serta helm, pakaian, sepatu dan tas yang digunakan kedua pelajar saat kejadian.
Dalam kasus ini, polisi mempersangkakan kedua pelajar dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(*)