106 Pengaduan Masuk ke Propam Polda Kepri, Utang Piutang Paling Banyak, Ini Aduan Lainnya
Dewi Haryati September 09, 2026 07:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri mencatat sebanyak 106 laporan pengaduan masyarakat (Dumas) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. 

Laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis QR Yanduan. Dari ratusan pengaduan yang masuk, persoalan utang piutang menjadi laporan yang paling banyak diterima. 

Selanjutnya, pengaduan didominasi persoalan asusila dan perselingkuhan, disusul kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan, dari total 106 pengaduan yang diterima, sebanyak 90 laporan terbukti dan telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses penanganan dan lidik.

“Jumlah pengaduan yang masuk sampai Agustus ada 106. Dari jumlah tersebut, 90 sudah selesai, sementara yang lainnya masih dalam proses,” ujar Eddwi, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan, tidak seluruh laporan yang diterima berujung pada proses hukum atau penindakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, terdapat laporan yang diproses lebih lanjut maupun laporan yang dinyatakan tidak dapat diproses, karena tidak memenuhi ketentuan atau tidak ditemukan unsur pelanggaran.

Dari sisi wilayah, pengaduan paling banyak ditujukan kepada Polda Kepri, kemudian disusul Polresta Barelang.

Eddwi menegaskan, Bid Propam Polda Kepri membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait pelayanan maupun perilaku anggota Polri.

Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Propam untuk menyampaikan laporan. Cukup dengan memindai QR Yanduan yang telah disosialisasikan dan tersedia di sejumlah tempat umum.

Setelah memindai barcode tersebut, masyarakat dapat mengisi data pengaduan secara digital, termasuk menjelaskan permasalahan yang ingin dilaporkan.

“Setiap laporan yang masuk melalui QR Yanduan dipastikan akan diproses,” katanya.

Menurutnya, sistem tersebut juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

Tidak berhenti pada penerimaan laporan, Propam juga memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduannya.

“Pelapor juga mendapatkan SP2HP, sehingga bisa mengetahui perkembangan penanganan laporan yang disampaikan,” tuturnya.

Eddwi menambahkan, proses penanganan pengaduan melalui sistem tersebut juga berada dalam pengawasan Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai prosedur. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.