Petani di Bojonegoro Dipenjara Gegara 2 Batang Kayu Jati, Istri Kini Bertahan Hidup dengan Utang
Alga W September 09, 2026 08:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Misbahul Munir

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kehidupan Suginanto (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berubah drastis hanya karena dua batang kayu jati.

Suginanto kini harus menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro sejak ditangkap pada 29 Juli 2026.

Baca juga: Trauma Anaknya Keracunan, Wali Murid SD di Kota Madiun Tegas Larang Anak Makan Menu MBG Lagi

Ia diduga mengambil kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan.

Istri Suginanto, Suniti (35), kini harus berjuang seorang diri memenuhi kebutuhan rumah tangga sekaligus mengurus dua anaknya.

Kondisi ekonomi keluarga yang sebelumnya memang pas-pasan, kini semakin berat.

Suniti bahkan mengaku harus berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Namanya orang kecil mas, mau bagaimana lagi, terpaksa pinjam," ujar Suniti, Rabu (9/9/2026).

Selama ini, Suginanto menjadi salah satu tumpuan utama keluarga.

Sehari-hari, pria tersebut bekerja serabutan untuk mendapatkan penghasilan.

Salah satu pekerjaan yang dilakukannya yakni mencari tunggak kayu maupun ranting-ranting pohon yang kemudian dijual.

Penghasilan yang didapat memang tidak seberapa, tetapi cukup membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Namun, sejak Suginanto ditahan, sumber pemasukan keluarga otomatis berkurang.

Suniti pun harus memutar otak agar kebutuhan keluarganya tetap terpenuhi.

Kondisi semakin berat karena ia juga harus mengurus anak keduanya yang masih berusia 9 tahun.

Sementara itu, anak pertama mereka yang baru saja menyelesaikan sekolah sebenarnya sempat berusaha membantu perekonomian keluarga.

Sekitar sepekan sebelum kabar penahanan Suginanto, anak tersebut mulai bekerja di Surabaya.

Namun, setelah mengetahui ayahnya ditahan, sang anak memilih meninggalkan pekerjaannya untuk sementara dan pulang ke Bojonegoro membantu sang ibu di rumah.

"Anak saya yang di Surabaya sekarang pulang bantu saya,  sebenarnya sudah bekerja, terpaksa pulang enggak tega lihat kondisi rumah, jaga adiknya yang berusia 9 tahun, mengurus rumah," ujarnya.

Bagi keluarga Suginanto, perkara dua potong kayu jati tersebut kini bukan hanya menyangkut proses hukum.

Penahanan kepala keluarga membuat kehidupan Suniti dan kedua anaknya ikut terdampak.

Mereka harus menjalani hari-hari dengan kondisi ekonomi yang serba terbatas.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Suniti mengaku terpaksa berutang dari satu kebutuhan ke kebutuhan lainnya.

Meski demikian, Suniti berharap proses hukum yang menjerat suaminya segera selesai dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga. 

"Penginnya ya dibebaskan, mohon ada kebijaksanaan bagi kami," pungkasnya. 

Awal dipenjara

Suginanto ditangkap pihak Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026.

Ia kemudian digelandang petugas dan diserahkan kepada polisi dan kini tengah ditahan di Mapolres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk di meja kerjanya.

Menurutnya, saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan koordinasi pihak Perum Perhutani KPH Padangan. 

"(Prosesnya) masih kami komunikasikan dengan KPH Padangan selaku pelapor," ungkap Cipto. 

Cipto menjelaskan, komunikasi yang dimaksud untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.

Ia juga tidak menutup kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). 

Sementara itu, Asisten Perhutani (Asper) Slamet Wahono mengemukakan bahwa Sugianto tertangkap tangan oleh Polisi Hutan.

Suginanto diduga mengambil kayu jati di petak 128F RPH Nganti BPKH Ngraho pada 29 Juli 2026 yang lalu.

Pelaku kemudian oleh petugas diserahkan kepada polisi untuk proses hukum lebih lanjut. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.