PDIP: Penerbitan Obligasi Jakarta Senilai Rp3,5 Triliun Perlu Dibahas Objektif
Seno Tri Sulistiyono September 09, 2026 08:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menanggapi pernyataan Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal rencana penerbitan obligasi daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Andreas meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyikapi rencana penerbitan obligasi daerah yang senilai Rp3,5 triliun secara objektif. 

Menurutnya, pembahasan tersebut harus berfokus pada keberlanjutan pembiayaan pembangunan dan kemampuan fiskal Jakarta, bukan menjadi perdebatan antara pusat dan daerah.

"Jakarta membutuhkan pembangunan. Itu fakta yang tidak bisa diperdebatkan. Namun, pertanyaannya bukan sekadar mau membangun apa, melainkan menggunakan uang siapa dan siapa yang akan menanggung risikonya," kata Andreas dalam tanggapannya, Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Purbaya Tanggapi Penerbitan Obligasi oleh Pemprov DKI: Kalau Uang Banyak Buat Apa Ngutang

Lebih lanjut, Andreas menilai, obligasi daerah bukanlah instrumen pembiayaan yang dilarang. 

Sebab, dalam kerangka otonomi daerah, penerbitan obligasi merupakan hak pemerintah daerah yang telah diatur dalam regulasi, dengan persetujuan Menteri Keuangan dan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Akan tetapi, Andreas mengingatkan bahwa hak tersebut harus digunakan secara hati-hati dan disertai tanggung jawab fiskal. 

"Sebab, kewajiban pembayaran obligasi pada akhirnya akan memengaruhi ruang fiskal daerah dan berhubungan langsung dengan kepentingan sekitar 13 juta warga Jakarta," tutur dia.

Andreas juga berkelakar kalau pemerintah pusat sejatinya bisa memberikan transparansi terkait penyesuaian dana bagi hasil dan ketidakpastian transfer ke daerah. 

Kondisi tersebut, menurutnya, dapat mendorong pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan alternatif untuk memastikan pembangunan tetap berjalan.

"Jangan menyalahkan daerah karena mencari alternatif pembiayaan apabila pemerintah pusat sendiri belum memberikan kepastian fiskal yang memadai," ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk juga secara transparan berikan penjelasan terkait proyeksi kemampuan pembayaran obligasi beserta daftar proyek yang akan didanai. 

Sebab jangan sampai kata dia, obligasi yang diterbitkan nantinya justru hanya untuk menutup defisit anggaran bukan untuk keperluan investasi produktif, hingga memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah.

"Obligasi daerah bukan sekadar persoalan boleh atau tidak boleh, tetapi soal ketepatan penggunaan dan kemampuan membayar. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama berdasarkan data, bukan ego sektoral, agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal," tegas Andreas.

Menkeu Khawatir Pemda Gagal Bayar 

Menteri Keuangan RI (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah daerah tidak perlu terburu-buru menerbitkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur. 

Sebab menurut dia, pemerintah pusat telah menyediakan alternatif pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang bisa digunakan anggarannya.

PT SMI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang berada di bawah koordinasi Kemenkeu.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam merespons adanya wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berniat untuk menerbitkan obligasi.

"Saya belum tahu daerah mana yang akan mengeluarkan, mungkin yang paling depan Jakarta katanya mau ngeluarin. Tapi Jakarta enggak perlu juga ngeluarin bonds, uangnya kebanyakan," kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh Indef, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Purbaya, penerbitan obligasi daerah harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah daerah. 

Sementara, pemerintah pusat kata dia, memiliki kehati-hatian dalam menerbitkan izin obligasi kepada daerah.

Hal itu guna meminimalisir terjadinya keadaan Pemda tidak mampu membayar utang sehingga pemerintah pusat ikut dalam melunasinya.

Dia mencontohkan pengalaman sejumlah negara yang menghadapi persoalan ketika pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya.

"Kita mesti hati-hati dalam policy memperbolehkan daerah menerbitkan bonds apa enggak. Kalau enggak hati-hati kita seperti Brasil atau Argentina waktu itu, Brasil kalau enggak salah, ketika daerahnya enggak bisa bayar akhirnya yang bayar pusat juga akhirnya goncang semua perekonomiannya," ucapnya.

Dia bilang, sebagai alternatif pemerintah menyediakan pembiayaan melalui PT SMI bagi daerah yang membutuhkan dana untuk pembangunan infrastruktur. 

Daerah kata dia, dapat mengajukan pinjaman untuk proyek infrastruktur yang dinilai layak.

"Untuk memberi jalan keluar kepada daerah yang ingin membangun infrastruktur betul, kami menyediakan dana lewat PT SMI. Jadi daerah bisa pinjam ke PT SMI selama berapa tahun," ujarnya.

Skema tersebut memungkinkan pemerintah memastikan dana yang dipinjam daerah benar-benar digunakan untuk membangun infrastruktur. 

Sementara untuk lembayaran pinjamannya, hal itu dapat dilakukan melalui mekanisme pemotongan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) atau utang pemerintah kepada daerah.

"Bayaran untuk bangun infrastruktur yang betul ya. Nanti bayarannya dipotong dari sebagian DBH atau utang pemerintah ke daerah, sehingga yang terjadi adalah uang ke daerah disalurkan tapi betul-betul jadi barangnya," katanya.

Terkait dengan hal ini, dia meyakini kalau PT SMI memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan proyek secara profesional sebelum pembiayaan diberikan. 

Dengan demikian, pemerintah berharap Pemda tetap memiliki ruang untuk membangun infrastruktur tanpa harus mengambil risiko penerbitan obligasi daerah.

"Karena kita tahu PT SMI cukup profesional, dia menilai dengan teliti, dia profesional swasta lah kira-kira menilai dengan teliti proyek-proyek yang dia jalankan," ucap Purbaya.

"Jadi itu kita harapkan dengan approach seperti itu daerah tidak kekurangan dana untuk membangun infrastruktur di daerah," tukasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.