Eks Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi di Sidang Korupsi Kuota Haji Kamis Besok
Adi Suhendi September 09, 2026 08:35 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan persidangan ini bergulir pada esok hari, Kamis (10/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan rencana kehadiran Dito di ruang sidang. 

Ia menyebut Dito akan memberikan kesaksian krusial untuk membuat terang benderang perkara rasuah ini.

"Benar, bahwa berdasarkan penetapan ketua majelis hakim PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, JPU KPK akan menghadirkan saksi dimaksud, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, yang akan digelar esok hari," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Budi menambahkan, KPK memandang keterangan Dito memiliki peran penting dalam membuktikan alur kejahatan para terdakwa. 

Jaksa berharap kesaksian Dito membantu majelis hakim merangkai konstruksi perkara secara utuh.

Baca juga: Eks Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa KPK 4 Jam, Ungkap Sprindik Baru Korupsi Kuota Haji

"Keterangan saksi di persidangan tentu menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi," ujar Budi.

Ia juga menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menguji seluruh alat bukti.

"Pada prinsipnya, proses persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif. Karena itu, semakin lengkap fakta yang dapat dihadirkan dan diuji di persidangan, semakin utuh pula konstruksi perkara yang dapat dinilai oleh majelis hakim," ucapnya.

Bongkar Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Jaksa sebelumnya mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi kuota haji khusus tambahan. 

Tindakan koruptif ini mengakibatkan negara menanggung kerugian hingga Rp622.090.207.166. 

Jaksa telah membacakan dakwaan tersebut pada Selasa (11/8/2026) lalu.

Baca juga: KPK Buka Opsi Panggil Anak Bos Maktour Niena Kirana, Buntut Pengakuan Dito Ariotedjo

Yaqut melakukan perbuatan rasuah ini bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 

Jaksa menyebut Yaqut menyalahi aturan saat mengisi kuota haji khusus tambahan demi mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Para terdakwa juga mengutip uang muka atau fee percepatan dari jemaah yang sebenarnya tidak berhak berangkat. 

Perbuatan lancung ini memperkaya Yaqut senilai USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. 

Selain itu, praktik ini juga mengalirkan dana haram dan memperkaya 313 korporasi PIHK.

Menelusuri Asal-usul Kuota Tambahan

Kehadiran Dito Ariotedjo di persidangan besok akan menyoroti latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. 

Dito memiliki informasi penting karena ia mengikuti kunjungan kerja bersama rombongan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023 silam. 

Rombongan kepresidenan saat itu membahas langsung penambahan kuota haji dengan pemerintah setempat.

Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Dito pada Juli 2026. 

KPK menemukan fakta bahwa inisiatif asosiasi PIHK sangat bertolak belakang dengan niat asli Pemerintah Arab Saudi. 

Para pengusaha travel menyuap pejabat Kementerian Agama demi melonggarkan mekanisme pengisian kuota tanpa mengacu pada nomor urut antrean nasional.

Ismail Adhan menggelontorkan 30 ribu dolar AS dan belasan ribu riyal kepada petinggi Kemenag untuk memuluskan langkahnya. 

Sementara itu, Asrul Azis Taba menyetor 406 ribu dolar AS agar delapan PIHK meraup keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah. 

Jaksa kini bersiap menguji seluruh temuan penyidikan ini melalui keterangan Dito di hadapan majelis hakim besok.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.