Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Kekerasan di Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun
Muhammad Hadi September 09, 2026 08:38 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare, Banda Aceh, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi pada April 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (9/9/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial DS, NS, dan RY.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 77 B juncto Pasal 76 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Owner Daycare Baby Preneur Banda Aceh Minta Maaf, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan TK Khalifah Aceh 3

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Penanganan perkara secara profesional 

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi mengatakan, bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kejaksaan juga menegaskan proses hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Masyarakat diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran dan mengganggu proses peradilan.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh berkomitmen terus mengawal proses penegakan hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Sudah 5 Tahun! Daycare Baby Preneur Banda Aceh Nekat Beroperasi Meski Tak Berizin, Kini Berkasus

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.