273 Ribu Batang Rokok Ilegal di Maluku Masih Misterius, Bea Cukai Kejar Pemiliknya
Ode Alfin Risanto September 09, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Sebanyak 273 ribu batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon masih menyisakan tanda tanya.

Hingga Rabu (9/9/2026), Bea Cukai Ambon baru berhasil mengungkap satu pemilik dari total 287 ribu batang rokok ilegal yang diamankan melalui lima kali penindakan di Kota Ambon dan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemilik yang berhasil diamankan berinisial AKL. Ia diketahui bertanggung jawab atas 14 ribu batang rokok ilegal merek Angker yang tidak dilengkapi pita cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Ambon, Nauval Hafiluddin, mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas ratusan ribu batang lainnya.

“Kami masih terus lakukan pengembangan,” kata Nauval saat ditemui TribunAmbon.com di Kantor Bea Cukai Ambon, Rabu (9/9/2026) siang.

273 Ribu Batang Masih Dikembangkan

Sementara itu, keberadaan pemilik maupun pihak yang berkaitan dengan 273 ribu batang rokok ilegal lainnya hingga kini belum terungkap.

Ratusan ribu batang tersebut merupakan bagian dari hasil lima kali penindakan Bea Cukai Ambon di Ambon dan Masohi pada akhir Agustus 2026.

Rokok ilegal tersebut diketahui dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur laut dari wilayah Jawa Timur menuju Maluku.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal ke Maluku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas melalui pengawasan dan pengembangan hingga barang bukti berhasil diamankan.

Bea Cukai Ambon kini masih menelusuri asal-usul barang serta pihak yang berada di balik pengiriman dan peredaran rokok ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti masih diamankan di Kantor Bea Cukai Ambon di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baru Satu Pemilik Terungkap

AKL sebelumnya diamankan petugas di Kota Masohi setelah Bea Cukai melakukan serangkaian pengawasan dan pengembangan terhadap informasi peredaran rokok ilegal di Maluku.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 14 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp21 juta.

Sementara potensi cukai yang seharusnya dibayarkan mencapai sekitar Rp14 juta.

Namun, AKL tidak ditahan dan perkara tidak dilanjutkan ke meja hijau. Bea Cukai menerapkan prinsip ultimum remedium dengan mengenakan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dengan ketentuan tersebut, AKL diwajibkan membayar denda Rp33 juta lebih.

Nauval mengatakan denda tersebut telah dibayarkan dan disetorkan langsung ke kas negara.

“Pemiliknya sudah kita lakukan proses melalui asas Ultimum Remidium, dan sudah kita lakukan pengenaan denda administrasi sebesar tiga kali nilai yang seharusnya dibayar. Dan itu sudah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan sanksi administratif tersebut dinilai cukup memberikan efek jera. Namun, apabila pelanggaran kembali dilakukan, Bea Cukai akan mengedepankan langkah hukum yang lebih tegas.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.