Bea Cukai Ambon Tangkap Pemilik 14.000 Batang Rokok Ilegal, 273 Ribu Batang Belum Bertuan
Fandi Wattimena September 09, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM -  273 ribu batang rokok ilegal masih menyisakan tanda tanya besar. 

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 287 ribu batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon dalam lima kali penindakan di Kota Ambon dan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada Akhir Agustus 2026 kemarin. 

Hingga kini baru satu pemilik yang berhasil diamankan dan diketahui bertanggung jawab atas 14 ribu batang rokok ilegal.

Pemilik 14 ribu batang rokok ilegal  dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp. 21 juta itu, milik pria berinisial AKL yang telah dibebaskan melalui asas Ultimum Remidium. 

Di mana pemilik membayar 3 kali lipat dari yang seharusnya dibayar cukai yakni mencapai sekitar Rp. 14 juta. 

Total denda yang dibayar mencapai Rp. 33 juta lebih dan telah disetor ke kas negara. 

Baca juga: 5 Kali Penindakan Distribusi 287 Ribu Batang Rokok Ilegal, Beacukai Ambon Baru Amankan 1 Pemilik

Baca juga: Lengkap! Jadwal KM Sinabung 10 September - 10 Oktober 2026: Terdekat ke Bau Bau, Makassar, Surabaya

Sementara pemilik maupun pihak yang berkaitan dengan 273 ribu batang lainnya belum terungkap. 

Bea Cukai Ambon masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul hingga pihak yang berada di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Ambon, Nauval Hafiluddin, mengatakan proses pengembangan masih terus dilakukan.

“Kami masih terus lakukan pengembangan,” kata Nauval saat ditemui Reporter TribunAmbon.com di Kantor Bea Cukai Ambon pada Rabu (9/9/2026) siang.

Ratusan ribu batang rokok tersebut sebelumnya berhasil diamankan melalui lima kali penindakan yang dilakukan di wilayah Ambon dan Masohi.

Rokok ilegal itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi melalui jalur laut dari wilayah Jawa Timur menuju Maluku.

Informasi awal mengenai adanya pengiriman rokok ilegal tersebut diperoleh Bea Cukai dari masyarakat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian pengawasan dan pengembangan hingga petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Kini barang bukti tersebut masih berada di Kantor Bea Cukai Ambon, beralamat di kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, pada jalan Pelabuhan, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.