TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Konflik aktivitas tambang pasir PT Anaba Putra Nusantara di Sungai Progo, Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, kembali mencuat.
Warga yang tergabung dalam Gemapelita Desa Sambeng menduga terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen lingkungan dan proses sosialisasi yang menjadi bagian dari perizinan tambang.
Persoalan tersebut dibahas dalam mediasi yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah di kantor ESDM Wilayah Merapi Kota Magelang, Selasa (8/9/2026) kemarin.
Humas Gemapelita Desa Sambeng, Khairul Hamzah, mengatakan warga menemukan sejumlah persoalan setelah memeriksa dokumen UKL-UPL yang diperoleh dari DLHK.
"Kami menemukan sedikitnya enam hingga delapan kesalahan fatal," kata Khairul saat dikonfirmasi media pada Rabu (09/09/2026).
Menurutnya, persoalan antara lain berkaitan dengan tanggal pelaksanaan sosialisasi serta pihak-pihak yang disebut hadir dalam kegiatan tersebut.
"Ada ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan, hingga klaim kehadiran pihak pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pemilik lahan yang ternyata tidak valid setelah kami verifikasi," ujarnya.
"Lokasinya tercantum di Sungai Pabelan dan Desa Progowati, bukan Sungai Progo di wilayah Desa Sambeng dan Blongkeng sesuai IUP," ungkap Khairul.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya cap resmi dan tanda tangan dari Pemerintah Desa Sambeng dalam dokumen tersebut.
"Atas temuan ini, warga mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan sementara dan izin tambang dicabut demi mengantisipasi konflik sosial yang lebih luas," tegasnya.
Wakil Direktur PT Anaba Putra Nusantara, Falah Candra Hidayat, membantah bahwa perusahaan sengaja mengabaikan proses sosialisasi.
Ia menjelaskan, pada tahap awal pengurusan dokumen, perusahaan menyerahkan proses sosialisasi kepada tim lapangan dan warga lokal.
"Awalnya kami mencari pihak desa, khususnya Pak Lurah, tetapi selalu menghindar dan susah ditemui," kata Falah.
Menurutnya, proses kemudian dilakukan melalui sekretaris desa dan sejumlah perwakilan masyarakat.
"Akhirnya proses berjalan melalui Sekdes dan beberapa perwakilan warga. Karena merasa syarat dari beberapa orang tersebut sudah terpenuhi, kami menganggap proses sosialisasi sudah berjalan," ujarnya.
Meski demikian, Falah menyatakan perusahaan terbuka apabila ditemukan kekurangan dalam dokumen.
"Kami terbuka untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dokumen jika memang ditemukan kekurangan," katanya.
Perusahaan juga menyatakan siap melakukan sosialisasi ulang bersama masyarakat.
"Kami siap menggelar sosialisasi ulang bersama masyarakat untuk mencapai kesepakatan baru," imbuhnya.
Namun terkait tuntutan penghentian sementara aktivitas tambang, Falah mengatakan pihaknya masih berpedoman pada izin yang dimiliki.
"Sebagai manajemen, acuan kerja kami adalah izin yang sah," tegasnya.
"Yang berhak menghentikan operasional kami adalah dinas yang mengeluarkan izin," lanjut Falah.
Ia memastikan perusahaan tetap berupaya mencegah konflik di lapangan.
"Kami memohon maaf dan akan tetap berjalan sementara waktu sambil mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan di lapangan," ujarnya.
Plh Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Soegihatno, mengatakan pihaknya akan meneliti kembali dokumen dan prosedur yang menjadi dasar persetujuan lingkungan.
"Secara konteks persetujuannya sudah dikeluarkan. Prosesnya sebenarnya sudah dilalui, tetapi substansi isinya kadang ada yang terlepas," kata Soegihatno.
Ia menyebut warga telah menyampaikan sejumlah bukti yang perlu diverifikasi.
"Warga mengajukan bukti bahwa dalam proses pembahasan persetujuan lingkungan dianggap ada cacat prosedur atau substansinya tidak kena, misalnya sosialisasi," ujarnya.
DLHK, lanjut Soegihatno, akan melakukan pengawasan dengan mengecek kembali kewajiban perusahaan yang tercantum dalam UKL-UPL.
"Untuk sosial dan data yang disampaikan warga, akan kami cross-check lagi," katanya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai dampak aktivitas tambang terhadap sumber mata air dan kondisi sungai, DLHK juga akan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak.
"Kami akan berkoordinasi dengan BBWS Serayu Opak serta melakukan kaji ulang aspek hidrologi," jelasnya.
Soegihatno menegaskan keberatan masyarakat akan menjadi bagian dari evaluasi.
"Keberatan dan penolakan dari masyarakat tentu menjadi salah satu hal penting yang harus kami dengarkan," pungkasnya.