Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Penasihat Hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Didakwa Rugikan Negara Rp268 Miliar
Langkah perlawanan hukum ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan mendasar dalam surat dakwaan jaksa yang dinilai tidak cermat, tidak jelas, hingga kabur (obscuur libel).
Pihak kuasa hukum menyoroti dimasukkannya perbuatan pasca-masa jabatan Arinal berakhir, pencampuran kewenangan gubernur dengan pemegang saham BUMD, serta klaim kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang dinilai keliru.
Melalui pengajuan nota keberatan ini, tim penasihat hukum menegaskan upaya perlawanan dilakukan murni demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dijadwalkan akan melanjutkan persidangan guna mendengarkan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Ketua Tim Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, menegaskan bahwa eksepsi diajukan setelah timnya mempelajari dan membedah surat dakwaan JPU secara mendalam.
"Semula kami tidak ada rencana mengajukan perlawanan. Namun, setelah kami pelajari dan bedah bersama secara teliti di kantor, kami sepakat ada hal-hal mendasar yang harus dilawan. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat proses peradilan, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum demi menegakkan keadilan bagi klien kami," tegas Henry Yosodiningrat saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).
Anggota Tim Hukum, Radhitya Yosodiningrat, membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai kabur dalam surat dakwaan JPU. Pertama, kualitas perbuatan Arinal tidak diuraikan secara tegas, apakah sebagai pelaku tunggal atau turut serta bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah.
Kedua, tim hukum menolak klaim angka kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang disebut JPU sebagai kerugian nyata (actual loss).
"Angka tersebut keliru karena dana Participating Interest (PI) 10 persen dan penyertaan modal Rp10 miliar itu faktualnya masih ada di BUMD. Uangnya tidak hilang, didepositokan, mendapat bunga, dan dibagikan sebagai dividen. Rekeningnya masih ada di BUMD, bagaimana bisa disebut kerugian negara yang nyata," ujar Radhitya.
Ia juga menambahkan bahwa hubungan sebab akibat (causaliteit) antara perbuatan dan kerugian tidak dijelaskan secara rinci, serta rentang waktu (tempus) dan tempat (locus) kejadian perkara kabur pada kurun 2019–2024.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, mengungkapkan setidaknya ada enam poin utama yang menunjukkan dakwaan JPU mengalami obscuur libel. Satu di antaranya adalah narasi JPU yang dinilai kontradiktif mengenai legalitas penerimaan dana PI 10 persen oleh PT LEB.
"Di satu sisi JPU menyebut Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan dana PI 10 persen ke PT LEB, tetapi di sisi lain menyatakan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima dana tersebut," kata Ana.
Selain itu, Ana menyoroti penggunaan istilah "kroni" oleh JPU yang dinilai tendensius tanpa dasar hukum jelas hanya karena kesamaan partai atau kolega, tanpa menguraikan perbuatan pidananya.
Tim hukum juga menegaskan bahwa tindakan Arinal sebagai gubernur dan pemegang saham BUMD memiliki prosedur formal administratif korporasi yang tidak bisa begitu saja ditarik ke ranah pidana Tipikor.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)