Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Baca juga: Arinal Diduga Gunakan Dana PI 10 Persen untuk Memberi Uang ke Pimpinan DPRD
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (9/9/2026).
Dalam sidang, Arinal Djunaidi didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Lampung mengatakan, rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500.
Rinciannya, Rp258.760.385.500 berasal dari pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) dan Rp10 miliar dari penyertaan modal Pemprov Lampung.
JPU membeberkan, kasus ini bermula dari penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen.
PT LJU kemudian membentuk PT LEB sebagai perusahaan yang mengelola dana tersebut.
Namun, JPU menilai proses pembentukan hingga pengelolaan PI 10 persen tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan.
PT LJU disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PI, karena tidak bergerak khusus dalam pengelolaan participating interest dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
PT LEB juga disebut bermasalah dari sisi legalitas dan tata kelola. JPU mengatakan, pembentukan anak perusahaan tersebut dilakukan meski PT LJU tidak memiliki dasar kewenangan tercantum dalam peraturan daerah, untuk membentuk perusahaan pengelola PI 10 persen.
"Rangkaian perbuatan terdakwa sejak awal diarahkan untuk memperoleh PI 10 persen porsi Provinsi Lampung melalui PT Lampung Jasa Utama, kemudian mengalihkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya," kata JPU saat membacakan dakwaan.
JPU juga mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan dana PI 10 persen untuk sejumlah kepentingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Di antaranya, pemberian uang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
Arinal juga didakwa mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran direksi dan komisaris PT LEB pada 2022, meskipun perusahaan disebut belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.
Arinal juga didakwa memerintahkan agar dana PI 10 persen tetap berada di PT LEB meski keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah keputusan RUPS.
"Adanya perintah terkait kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif komisaris serta direksi PT LEB pada 2023. Kebijakan ini sebelumnya disebut ditolak oleh Plt Direktur Utama PT LJU. Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal juga didakwa memerintahkan penggunaan saldo laba sebesar Rp173,74 miliar sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana," jelas JPU.
JPU pun mendakwa Arinal bersama M Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata dan pasti sebesar Rp268,76 miliar.
Tangan Terborgol
Dari pantauan Tribun Lampung, Arinal tiba sekitar pukul 11.55 WIB. Ia dikawal ketat aparat TNI AD dan Kejati Lampung.
Arinal tampak mengenakan kemeja batik abu-abu yang dilapisi rompi warna pink. Dengan tangan terborgol, ia juga terlihat menggunakan masker warna putih.
Namun, Arinal tak memberikan tanggapan apa pun saat ditanya awak media. Mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung itu hanya tertunduk saat dibawa oleh petugas.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)