Tribunlampung.co.id, Pekalongan - Oknum guru SDN Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terancam diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila hasil pemeriksaan membuktikan dirinya melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan perbuatan asusila.
Baca juga: Gubernur Mirza Pantau Gunung Anak Krakatau Pakai Helikopter
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN menjadi salah satu dari tiga opsi hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan. Dua sanksi lainnya yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan serta pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, mengatakan ketiga jenis hukuman tersebut diatur dalam ketentuan disiplin aparatur.
"Kalau kategori berat ada tiga. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Ajid saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Namun, ancaman sanksi tersebut belum berarti oknum guru yang bersangkutan akan langsung diberhentikan. Pemerintah Kabupaten Pekalongan masih harus menyelesaikan rangkaian pemeriksaan untuk memastikan apakah dugaan perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran disiplin berat.
Ajid menjelaskan, penanganan perkara mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pekalongan tengah menyiapkan tim pemeriksa. BKPSDM telah diminta mengirimkan personel untuk masuk dalam tim tersebut, sementara keterlibatan Inspektorat juga masih dimungkinkan.
"Dindik sudah meminta personel dari kami di BKPSDM, untuk menjadi tim pemeriksa. Kemungkinan, nanti juga meminta personel dari Inspektorat," ujarnya.
Tim pemeriksa nantinya tidak hanya meminta keterangan dari oknum guru yang bersangkutan. Pihak-pihak lain yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut juga dapat dimintai keterangan untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian akan dituangkan dalam laporan dan menjadi bahan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Plt. Bupati Pekalongan, untuk menentukan tindak lanjut dan jenis hukuman disiplin.
"Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam laporan dan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Plt. Bupati Pekalongan, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan hukuman disiplin," kata Ajid.
Ia menegaskan, posisi BKPSDM saat ini masih dalam tahap persiapan pemeriksaan. Karena itu, belum ada keputusan mengenai sanksi terhadap oknum guru tersebut.
"Setelah itu baru, kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya ketika sudah ada arah untuk jenis hukumannya," imbuhnya.
Apabila nantinya hasil pemeriksaan menyatakan perkara tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat, proses penanganannya juga akan diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi I-Dis.
Di sisi lain, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk membebastugaskan oknum guru tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah itu dapat ditempuh apabila keberadaannya dinilai berpotensi mengganggu pemeriksaan.
Menurut Ajid, kewenangan untuk mengambil langkah tersebut berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Pembebastugasan juga dapat menjadi upaya agar proses pemeriksaan berjalan tanpa hambatan dan aktivitas pendidikan di sekolah tetap terjaga.
"Bisa dibebastugaskan. Intinya tergantung OPD yang terkait. Ketika itu memang mengganggu proses pemeriksaan, maka akan dibebastugaskan," tandasnya.
sumber: TribunJateng.com