Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, Yustin Tuny, menilai Pemerintah Provinsi Maluku telah keliru atau sesat menafsirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 terkait batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pernyataan itu disampaikan Yustin menanggapi penjelasan Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, yang sebelumnya menyebut penataan administrasi dua sekolah di Negeri Samasuru telah memiliki dasar hukum berdasarkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.
Menurut Yustin, Pemprov Maluku justru menggunakan dasar hukum yang tidak utuh dalam menjelaskan status wilayah maupun sekolah-sekolah di Negeri Samasuru.
Ia mengatakan Pasal 2 Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang dijadikan rujukan Pemprov diambil dari lampiran yang telah dibatalkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010.
"Juru Bicara Pemprov telah memberikan keterangan yang tidak benar dan tidak memahami Permendagri Nomor 29 Tahun 2010. Lampiran yang dijadikan dasar itu sudah dibatalkan, sehingga tidak bisa dijadikan payung hukum untuk mengalihkan sekolah-sekolah di Negeri Samasuru ke Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Yustin kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Ia menegaskan, apabila Pemprov Maluku berpedoman pada Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, maka seharusnya seluruh isi regulasi tersebut dipahami secara utuh.
Menurutnya, terdapat ketentuan lain dalam Permendagri yang memberikan legitimasi bahwa Negeri Samasuru beserta sekolah-sekolah yang kini dipersoalkan masih berada di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga: Jika Ketangkap Pakai TOA di Jalanan Kota Ambon, Pemilik Mobil Bakal Diminta Rusak Sendiri
Baca juga: Kapolsek Sirimau Nyanyi “Sio Mama” di Penutupan Festival Benteng Nieuw Victoria, Bikin Haru
Namun, saat diminta menyebutkan pasal yang dimaksud, Yustin memilih tidak menjelaskannya secara rinci.
"Silakan Juru Bicara Pemprov membaca sendiri Permendagri itu secara utuh," ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan tersebut memang pernah dibuat, tetapi DPRD Maluku Tengah tidak ikut menandatangani dokumen tersebut.
"Pertemuan itu benar dilakukan, tetapi DPRD Maluku Tengah tidak menandatangani kesepakatan tersebut," katanya.
Pembahasan kemudian berlanjut bersama Kementerian Dalam Negeri pada 21 November 2022.
Menurut Yustin, forum tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan, salah satunya meminta Kementerian Dalam Negeri segera menindaklanjuti penyelesaian segmen batas daerah yang belum tuntas.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan penegasan batas wilayah serta meminta pemerintah menyusun peta jalan penyelesaian sengketa batas desa dan kelurahan di Indonesia.
Karena itu, ia menilai Pemerintah Provinsi Maluku tidak dapat mengambil langkah administratif yang mengarah pada pengalihan sekolah-sekolah di Negeri Samasuru sebelum sengketa batas wilayah diselesaikan secara definitif.
"Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI telah bersepakat persoalan batas Maluku Tengah dan Seram Bagian Barat diselesaikan terlebih dahulu secara arif dan bijaksana. Sampai sekarang hasil rapat tanggal 21 November 2022 juga belum ditindaklanjuti," tegasnya.
Kasrul juga menegaskan Gubernur Maluku tidak pernah memerintahkan penutupan ataupun pemalangan sekolah.
Menurut informasi yang diterima Pemprov, pemalangan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan karena mempersoalkan status tanah yang digunakan sebagai lokasi sekolah.
Pemprov Maluku menyatakan penyelesaian persoalan tetap ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah terkait, sembari memastikan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tidak terganggu.(*)