Jika Ketangkap Pakai TOA di Jalanan Kota Ambon, Pemilik Mobil Bakal Diminta Rusak Sendiri
Fandi Wattimena September 09, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menerapkan langkah tegas namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap pemilik kendaraan yang kedapatan memasang alat pengeras suara (TOA) secara ilegal.

Selain memberikan teguran dan sanksi tilang, petugas juga meminta pemilik kendaraan melepas TOA yang terpasang, bahkan merusaknya sendiri di hadapan petugas sebagai bentuk efek jera.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelanggar tidak kembali memasang TOA setelah razia berakhir.

"Kalau masih bisa ditegur secara humanis, kami tegur. Pemilik kendaraan diminta melepas TOA lalu merusaknya secara mandiri sebagai efek jera. Setelah itu kami lakukan pembinaan agar mereka tidak mengulangi lagi," katanya.

Menurut Yan, penindakan terhadap kendaraan ber-TOA terus dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Bea Cukai Ambon Tangkap Pemilik 14.000 Batang Rokok Ilegal, 273 Ribu Batang Belum Bertuan

Baca juga: PLN UP3 Ambon Perkuat Pelayanan dan Sinergi Kelistrikan di Pulau Buru

Setiap kendaraan yang ditemukan menggunakan TOA saat razia maupun patroli langsung ditindak.

"Setiap sweeping maupun kedapatan di jalan, maka petugas kami langsung cabut TOA tersebut," ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada pemilik kendaraan yang berusaha menghindari petugas dengan melepas TOA sebelum razia berlangsung.

Karena itu, Dishub juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. 

Warga yang menemukan kendaraan menggunakan TOA diminta mendokumentasikan plat nomor kendaraan dan mengirimkannya kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti.

"Biasanya warga mendokumentasikan nomor plat kendaraan lalu mengirimkan kepada kami. Setelah itu kami lakukan penindakan, baik berupa teguran maupun tilang. Dalam banyak kasus, kami langsung melakukan penilangan," katanya.

Fenomena mobil yang memasang TOA belakangan menjadi sorotan di Kota Ambon. 

Sejumlah mobil pribadi, taksi online, hingga angkutan kota diketahui memutar musik dengan volume tinggi saat melintas di jalan raya sehingga memicu keluhan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Aswan Prayogo, mengingatkan bahwa penggunaan pengeras suara pada kendaraan tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

"Penggunaan pengeras suara pada kendaraan bisa mengganggu konsentrasi pengendara. Fokus seseorang yang sedang berkendara bisa terpecah, begitu juga pengguna jalan lainnya, terutama pengendara sepeda motor. Kondisi seperti itu berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Secara hukum, pemasangan TOA pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan. 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya mengizinkan penggunaan pengeras suara pada kendaraan prioritas tertentu, seperti mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil jenazah.

Pelanggar juga dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, selain sanksi tilang terhadap kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan.

Melalui penindakan yang disertai pembinaan tersebut, Dishub Kota Ambon berharap pemilik kendaraan tidak lagi memasang TOA yang dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan lainnya. (*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.