TRIBUNNEWS.COM – LPDB Koperasi menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Mekanisme Eksekusi Personal Guarantee dan Fidusia Piutang Lancar serta Tata Cara Pengikatan Hak Tanggungan Peringkat Kesatu, Kedua dan Seterusnya yang diselenggarakan di Bandung, Selasa (9/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya LPDB Koperasi untuk terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam pengelolaan dana bergulir. Selain itu, melalui FGD ini, LPDB Koperasi berupaya untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan penyaluran dana bergulir didukung oleh instrumen hukum yang kuat, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber dan praktisi di bidang hukum, di antaranya perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, Law Office Rosalita Panjaitan and Associates, serta Notaris dan PPAT.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menegaskan bahwa penguatan aspek hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga tata kelola lembaga dan memastikan dana publik yang dikelola LPDB Koperasi tetap terlindungi.
Baca juga: LPDB Koperasi Apresiasi KSP Balo’ta, Telah Dampingi 40 KDKMP di Tana Toraja
“Topik yang kita bahas hari ini bukan sekadar pemenuhan aspek formalitas hukum. Ini merupakan bagian penting dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan optimal terhadap dana dan aset yang diamanahkan kepada LPDB Koperasi,” ujar Krisdianto.
Menurutnya, sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk mendukung penguatan koperasi melalui pembiayaan dana bergulir, LPDB Koperasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko yang kuat.
Krisdianto menyampaikan bahwa pengalaman LPDB Koperasi dalam mengelola pembiayaan menunjukkan pentingnya memastikan instrumen hukum tidak hanya kuat secara dokumen, tetapi juga efektif ketika diimplementasikan di lapangan.
“Dalam praktiknya, apa yang terlihat kuat di atas kertas belum tentu mudah dilaksanakan ketika menghadapi persoalan di lapangan. Karena itu, kita perlu terus menyempurnakan mekanisme, memperjelas prosedur, dan memastikan tidak ada ruang yang menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Baca juga: KDKMP Masuki Tahap Operasionalisasi, LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir
Perkuat Mitigasi Risiko Sejak Dini
Dalam arahannya, Krisdianto menekankan pentingnya penguatan mitigasi risiko sejak awal, termasuk pada kondisi piutang yang masih berada dalam kategori lancar.
Menurutnya, pengelolaan risiko tidak boleh hanya dilakukan ketika pembiayaan telah memasuki kategori bermasalah. LPDB Koperasi perlu memperkuat sistem pengawasan, monitoring kepatuhan, serta early warning system agar potensi penurunan kualitas pembiayaan dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.
“Penanganan risiko jangan menunggu sampai piutang menjadi macet. Pengawasan terhadap jaminan, kepatuhan debitur, dan indikasi penurunan kinerja harus dilakukan sejak dini agar langkah pengamanan dapat dilakukan secara tepat,” tegasnya.
Selain itu, LPDB Koperasi juga memberikan perhatian terhadap penguatan mekanisme pengikatan hak tanggungan, jaminan fidusia, serta personal guarantee atau penjaminan perorangan.
Penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan setiap instrumen jaminan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan perlindungan optimal bagi lembaga dalam menjalankan mandat pengelolaan dana bergulir. Substansi tersebut menjadi fokus utama FGD yang membahas mekanisme eksekusi personal guarantee, fidusia, pengikatan hak tanggungan, serta langkah mitigasi risiko terhadap kualitas piutang.
Krisdianto juga menyoroti pentingnya adaptasi LPDB Koperasi terhadap perkembangan sistem administrasi dan regulasi, termasuk implementasi pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik atau HT-el.
Ia meminta jajaran terkait memastikan proses validasi dokumen dilakukan secara cermat, mulai dari pengecekan sertifikat, keabsahan dokumen pengikatan, hingga terbitnya sertifikat hak tanggungan elektronik.
Di sisi lain, potensi risiko sengketa pertanahan maupun klaim pihak ketiga juga perlu dipetakan sejak awal agar agunan yang digunakan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Baca juga: Dukung Pemenuhan Hak Asasi Manusia, LPDB Koperasi Perkuat Pembiayaan bagi Koperasi
“Ketelitian sejak proses awal menjadi sangat penting. Jangan sampai persoalan baru ditemukan ketika kita sudah berada pada tahap penanganan atau eksekusi,” ujarnya.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan FGD merupakan bagian dari upaya penguatan aspek hukum dan mitigasi risiko operasional di lingkungan LPDB Koperasi.
Menurutnya, kegiatan tersebut memiliki tiga fokus utama, yaitu standardisasi dan validasi yuridis, optimalisasi mekanisme penyelamatan aset, serta peningkatan kapabilitas teknis sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan pembiayaan.
FGD ini juga melibatkan berbagai satuan kerja internal LPDB Koperasi, termasuk Divisi Hukum, Satuan Pemeriksa Intern, Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pengkajian, serta unit kerja terkait lainnya.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi dan best practices yang dapat diimplementasikan secara langsung dalam SOP operasional LPDB Koperasi sebagai bagian dari proses continuous improvement,” ujar Deva.
Hasil FGD selanjutnya diharapkan tidak hanya berhenti pada diskusi dan pertukaran pandangan semata, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi konkret untuk penyempurnaan kebijakan internal dan proses bisnis LPDB Koperasi. Tujuannya adalah memperkuat akuntabilitas, efisiensi, kepatuhan hukum, serta perlindungan terhadap pengelolaan dana bergulir.
Krisdianto menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari para narasumber perlu dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan langkah tindak lanjut yang nyata.
“Forum ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Bukan hanya resume diskusi, tetapi rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyempurnaan SOP dan memperkuat proses bisnis LPDB Koperasi ke depan,” tegas Krisdianto.
Melalui penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum secara berkelanjutan, LPDB Koperasi berkomitmen menjaga kualitas pengelolaan dana bergulir sekaligus memastikan lembaga mampu menjalankan mandatnya secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung kemajuan koperasi Indonesia.(*)