Dua Wanita Selundupkan Cairan Etomidate dari Malaysia Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltara
Cornel Dimas Satrio September 09, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Hamid Andri Soemantri, membenarkan adanya aksi penangkapan dua wanita terduga pelaku pembawa narkotika golongan I jenis etomidate di Pelabuhan Tengkayu I, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Penangkapan kasus narkotika tersebut terjadi pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Dari tangan kedua pelaku yang masing-masing berinisial FK (27) dan RV (25), petugas menyita barang bukti berupa 35 bungkus cairan narkotika jenis etomidate.

Barang haram asal Malaysia tersebut disamarkan para pelaku dalam kemasan cokelat hingga tas belanja.

Kombes Pol Hamid Andri Soemantri menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengamatan dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak kedua pelaku bertolak dari Indonesia menuju Tawau, Malaysia.

"Pelaku ini sudah kita curigai dan lakukan pengamatan semenjak berangkat dari Pelabuhan Nunukan menuju wilayah Malaysia secara legal memakai pasport tetapi kok balik ke Indonesia melalui jalur tidak resmi," ungkapnya.

Modus Penyelundupan Antarnegara

Tidak lama setelah tiba di Tawau, Malaysia, kedua terduga pelaku sempat menginap di sebuah penginapan di wilayah tersebut.

Menurut polisi, di sanalah mereka menerima pasokan cairan etomidate dari seorang penyuplai yang mengantarkannya menggunakan kendaraan roda empat.

Saat hendak kembali ke Indonesia, kedua pelaku memilih jalur tidak resmi atau jalur tikus melalui Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan kapal menuju Kota Tarakan.

"Pergi menggunakan jalur resmi pakai paspor, tetapi pulangnya lewat jalur tidak resmi. Gerak-gerik mereka terus kita pantau hingga akhirnya disergap saat tiba di Pelabuhan SDF Tarakan," jelas Hamid.

Baca juga: Ratusan HP Anggota Polresta Bulungan Diperiksa, Propam Polda Kaltara tak Temukan Judol dan Pinjol

Sesampainya di Pelabuhan SDF Tarakan, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan total 35 paket etomidate dengan rincian berbagai kemasan.

"Kita temukan 11 bungkus etomidate di kemasan cokelat hazelnut, 17 Etimodate bertuliskan Thugs, 5 bungkus di dalam kemasan TOP dan 2 bungkus di dalam tas warna pink," sebutnya.

Selain barang bukti narkotika jenis etomidate, Ditresnarkoba Polda Kaltara juga menyita dua buah paspor atas nama FK dan RV, satu tas belanja bertuliskan Servay, serta dua unit ponsel pintar merek iPhone.

Hingga saat ini, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltara masih terus mendalami sosok penyuplai utama di Tawau serta pemilik sebenarnya dari barang tersebut, mengingat adanya perbedaan keterangan dari kedua tersangka saat diperiksa.

"Tersangka RK menyebut pemilik barang adalah saudara P, sedangkan tersangka RM mengaku pemiliknya adalah J. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan ini secara utuh," pungkasnya.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.