Polemik Verifikasi Kadin Kota Tasikmalaya: Fauzan Pertanyakan Legalitas dan Mekanisme Panitia
ferri amiril September 09, 2026 11:20 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Bakal calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya Fauzan Wahyu Noor dinyatakan tidak lolos verifikasi. Hal ini dikatakan usai menggelar konferensi pers, di Saung Gunung Jati, Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026) malam.

Sebelumnya Fauzan Wahyu Noor sempat mendapat dukungan dan menjadi kandidat kuat malah dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya. 

Akan tetapi, keputusan tersebut dipersoalkan dan menilai proses verifikasi yang dilakukan Kadin Jabar bersama panitia Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) perlu ditinjau ulang.

Adapun persoalan ini dipicu salah satunya berkaitan dengan legalitas badan usaha yang diajukan Fauzan. 

Dalam pendaftaran, Fauzan disebut menggunakan legalitas berbentuk yayasan, bukan Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), atau koperasi. 

Baca juga: Kota Tasikmalaya Terima 220 Becak Listrik dari Presiden Prabowo Subianto

Menanggapi hal ini, Juru bicara tim Fauzan, Angga Kris M mengatakan, pihaknya tidak hanya mempersoalkan terpenuhi atau tidaknya persyaratan tersebut, tetapi juga mekanisme verifikasinya.

“Kalau memang bentuk yayasan tidak memenuhi persyaratan, seharusnya sejak proses pengambilan formulir,  kandidat diberikan penjelasan," ucapnya kepada TribunPriangan.com.

Ia menyebut, keputusan ini jangan sampai menjadi sorotan publik setelah semua proses berjalan, yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pihaknya juga mempertanyakan administrasi keanggotaan kandidat lain yakni terkait anggota yang disebut memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif sejak 2021, tetapi baru mengaktifkan kembali keanggotaannya pada 2025.

"Kalau memang ada ketentuan keanggotaan harus berturut-turut, ini perlu diperiksa. Kenapa justru bisa lolos verifikasi," keluhnya.

Sementara itu, Bacalon Ketua Kadin Fauzan Wahyu Noor mengaku, bahwa dirinya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Akan tetapi, keputusan tersebut justru memantik pertanyaan baru.

“Intinya seperti ada arahan dari Jawa Barat bahwa saya ini tidak lolos. Supaya uang kembali, bisa enggak kalau bikin surat pengunduran diri?,” kata Fauzan.

Namun Fauzan menolak mengikuti arahan tersebut. Ia memilih menunggu keputusan resmi dari organisasi.

“Saya akan taat pada aturan organisasi. Kalau saya tidak lolos, enggak apa-apa. Yang penting jelas karena apa,” tegasnya.

Fauzan menegaskan persoalan ini bukan mengenai uang pendaftaran Rp100.000.000,00 dan tidak keberatan jika sebagian dana ditahan untuk kepentingan organisasi, sebagaimana pembahasan sebelumnya.

Yang menjadi persoalan adalah ketika uang justru ikut menyeruak di tengah polemik verifikasi.

“Saya enggak ada masalah mau dikembalikan 50 persen, mau di-hold, selama itu untuk kepentingan organisasi, silakan,” cetusnya.

Menurutnya, apabila dirinya memang dinyatakan tidak memenuhi syarat, semestinya keputusan tersebut disampaikan secara resmi dan disertai dasar administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fauzan menyatakan tidak memiliki persoalan personal dengan peserta kontestasi lainnya. Karena, sejak awal para bakal calon telah sepakat menjaga persaingan tetap sehat.

“Jangan ada saling jegal. Kita hindari chaos. Ketika sudah ada pemenang, kita support,” katanya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Dr H Dodo Murtado, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya SC Mukota V telah menetapkan dua bakal calon yakni M Karim dan Asep Saepulloh sebagai peserta yang memenuhi persyaratan untuk maju dalam pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno pada Rabu (9/9/2026) pukul 14.18 WIB, menindaklanjuti hasil asistensi dan verifikasi KADIN Jawa Barat.

Mukota V sendiri dijadwalkan berlangsung Sabtu (12/9/2026) di Ballroom Grand Metro, Kota Tasikmalaya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.