KPK Kejar Aliran Dana Dugaan Korupsi Bappenda Kabupaten Bogor
Acos Abdul Qodir September 10, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi terkait pemotongan insentif pegawai di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Penyidik kini menelusuri aliran uang hasil pemotongan sekaligus mendalami mekanisme pemotongan insentif tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik tidak hanya mencari tahu ke mana uang mengalir, tetapi juga siapa yang diduga menerima dan untuk apa uang tersebut digunakan.

“Ini masih didalami juga ya terkait dengan aliran uang. Jadi uang yang diduga dipotong dari upah pungut itu mengalir ke mana saja, ke siapa atau dikonversi dalam bentuk apa, aset misalnya itu juga didalami, termasuk alur perintah. Jadi selain mengikuti aliran uang kita juga melihat bagaimana alur perintahnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

KPK Telusuri Aliran Uang dan Rantai Perintah

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah atau upah pungut yang seharusnya diterima secara utuh oleh pegawai Bappenda.

KPK sebelumnya mengamankan uang Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut.

Dalam penyidikan, KPK mendalami apakah pemotongan dilakukan secara rutin, berapa besarannya, serta berapa lama praktik tersebut berlangsung.

Penyidik juga menelusuri pihak yang diduga menerima aliran uang hasil pemotongan tersebut. KPK belum mengungkap secara rinci besaran pemotongan maupun pihak yang diduga menerima aliran dana.

Baca juga:  6 Jam Geledah BPN Bogor, Polda Metro Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik Kasus Dugaan Mafia Tanah

Selain aliran uang, penyidik memetakan rantai perintah untuk mengetahui bagaimana pemotongan tersebut terjadi dan siapa saja yang terkait.

“Apakah ini berhenti di level Bappenda saja atau mungkin cross juga ke pihak-pihak lain? Apa cross ke atas misalnya, cross ke samping dan sebagainya, nanti kami tunggu perkembangan. Ya tentunya semuanya mengalir sesuai alat bukti yang ditemukan nanti seperti apa,” tegas Budi.

Dengan demikian, ada dua hal utama yang masih ditelusuri KPK, yakni ke mana uang hasil pemotongan mengalir dan bagaimana perintah pemotongan tersebut berlangsung.

KPK Buka Kemungkinan Periksa Bupati Bogor

Dalam perkembangan penyidikan, KPK membuka kemungkinan memanggil Bupati Bogor Rudy Susmanto sebagai saksi.

Budi mengatakan pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang dinilai memiliki informasi untuk membantu memperjelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.

Sementara itu, Rudy Susmanto mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan proses hukum perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Rudy juga mengimbau agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berjalan.

Namun, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang yang bersumber dari pemotongan upah pungut tersebut. Penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Baca juga: KPK Ungkap Uang Rp1,5 M yang Disita Berasal dari Pemotongan Insentif Pegawai Bappenda Bogor

KPK sebelumnya menggeledah Kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada Kamis (27/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan KPK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.