KPK Duga Uang Rp3,4 Miliar yang Disita dari Ahmad Ali Berasal dari Korupsi Batu Bara Kukar
Nathanael MoerRahardian September 10, 2026 12:42 AM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tunai senilai Rp3,4 miliar yang disita dari kediaman politikus Ahmad Ali bersumber dari tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi terkait keterkaitan politikus PSI tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang senilai miliaran rupiah yang disita tim penyidik dari kediaman Ahmad Ali bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil analisis dan penelusuran sementara, uang tersebut memiliki keterkaitan kuat dengan skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Penyidik menduga uang senilai Rp3,4 miliar yang disita dari rumah yang bersangkutan (Ahmad Ali) bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tambang batu bara di Kukar yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari," ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Uang tunai tersebut sebelumnya berhasil disita penyidik usai melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Ali. Penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk mendalami seberapa jauh aliran dana korupsi batu bara tersebut mengalir ke sejumlah pihak luar, termasuk tokoh politik.

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami peran serta hubungan hukum antara politikus PSI Ahmad Ali dengan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

KPK menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah di sektor pertambangan tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.