TRIBUNJAKARTA.COM, TAMANSARI - Polisi mengungkap motif yang membuat sepasang kekasih berinisial R (28) dan E (23) nekat membunuh bayi mereka yang baru lahir di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, saluran pernapasan bayi malang tersebut sengaja ditutup hingga akhirnya meninggal dunia.
Kondisi kamar kos yang saling berdempetan membuat pelaku khawatir tangisan bayi akan langsung diketahui warga sekitar.
"Itu yang bersangkutan kaget dan tidak mau mendengar anaknya yang lahir menangis.
Kemudian ditutup mulutnya supaya tidak bunyi gitu kan, supaya tidak terdengar suara tangisan.
Karena itu kosannya kan nempel-nempel itu dengan tetangga. Ketahuan nanti kalau ada tangisan itu," ujar Bobby saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pembunuhan terhadap bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga dilakukan secara bersama-sama oleh kedua orang tuanya sesaat setelah proses persalinan.
"Sepertinya dua-duanya. Ya, jadi karena awalnya ditutup sama ibunya, kemudian ditutup sama bapaknya," tutur Bobby.
"Setelah panik kemudian menutup mulut bayi ini karena nangis ya. Setelah itu ya henti (napas), meninggal," tambahnya.
Usai menghabisi nyawa anak kandung mereka, sejoli tersebut berupaya menghilangkan jejak dengan membuang dan menguburkan jasad bayi di kawasan bangunan kosonh di wilayah RT 05/RW 02, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Sebelum dikubur, jasad bayi malang itu terlebih dahulu dibungkus menggunakan selimut, dimasukkan ke dalam kardus, lalu dilapisi dengan karung goni.
Pelaku kemudian menguburnya di area tanah sebuah bangunan rumah yang sudah roboh dan tidak beratap di dekat tempat tinggal mereka.
"Kosong yang sudah tidak berbentuk rumahlah, ibaratnya gitu. Jadi ada bangunan kosong gitu yang sudah tidak ada atapnya. Di bawahnya itu kan ada tanah dan lain sebagainyalah, berantakan. Nah, dia dikuburkan di situ," kata Bobby.
Kasus ini akhirnya terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku pada Rabu siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Metro Tamansari bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku, R dan E.
Akibat perbuatan keji tersebut, sejoli pembunuh bayi baru lahir ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan ketentuan hukum berlapis.
Kompol Bobby M. Zulfikar menyebutkan bahwa penyidik mengenakan Pasal 460 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru tentang tindak pidana pembunuhan anak sendiri oleh ibu kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 460 KUHP baru, terus Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata dia.