Penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proyek-proyek yang dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) pada sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu saat memeriksa Direktur Utama PT CMC berinisial EY.

EY diperiksa KPK pada Rabu (9/9), yakni sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang dikerjakan oleh PT CMC di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT CMC saat memeriksa EY.

“Tentunya juga penyidik mendalami terkait dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, pengendalinya siapa, kemudian bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kabupaten/kota di wilayah Bengkulu,” katanya.

Ia juga mengatakan, KPK memeriksa EY untuk mengonfirmasi sejumlah temuan dari penggeledahan terhadap rumahnya pada Selasa (8/9).

“Penyidik tentunya juga mendalami dan mengonfirmasi berkaitan dengan temuan-temuan penggeledahan. Tentunya itu juga dibutuhkan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang mengetahui, dan yang bisa menerangkan terkait dengan temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.

KPK juga menyita satu unit rumah Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.