Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Dr Said Syahrul Rahmad, menegaskan bahwa setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Kabupaten Nagan Raya wajib mematuhi ketentuan perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait adanya dugaan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT atau PB1) atas makanan dan/atau minuman yang nilainya mencapai miliaran rupiah, DPRK Nagan Raya meminta perusahaan-perusahaan terkait untuk segera memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Perusahaan harus bersikap kooperatif dalam menyampaikan data yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau memang berdasarkan hasil verifikasi terdapat kewajiban pajak yang harus dibayarkan, maka perusahaan wajib membayarnya.
Jangan sampai kewajiban kepada daerah diabaikan,” tegas Wakil Ketua DPRK Nagan Raya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
DPRK juga mendorong BPKD dan perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi dan pendataan secara objektif dan transparan, sehingga besaran kewajiban pajak setiap perusahaan dapat ditetapkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemkab Nagan Raya Peringati Haornas, Wabup Serahkan Penghargaan ke Atlet dan Pelatih Berprestasi
Optimalisasi PAD harus dilakukan secara serius dan tidak boleh tebang pilih.
Perusahaan besar yang memperoleh manfaat dari aktivitas ekonominya di Nagan Raya harus memberikan kontribusi sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan daerah.
“Pemerintah daerah harus tegas. Masyarakat dan pelaku usaha lainnya juga memiliki kewajiban membayar pajak. Karena itu, perusahaan besar pun harus menunjukkan kepatuhan yang sama.
Pajak yang dibayarkan akan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Nagan Raya," tegasnya.
"Kami, DPRK Nagan Raya akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh potensi PAD dapat digali dan dikelola secara maksimal, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," pungkasnya. (*)