Agus Priyono Tersangka SK ASN Palsu Gresik Gugat Praperadilan Kedua, Seret Polri dan Kejaksaan
Dyan Rekohadi September 10, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Agus Priyono (56), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PMD Kabupaten Gresik, kembali menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan.

Warga Deket Kulon, Kecamatan Deket, Lamongan itu menggugat jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Gresik, hingga Kasat Reskrim Polres Gresik.

Tidak hanya kepolisian, gugatan itu juga menyasar institusi kejaksaan dari level Jaksa Agung, Kajati Jatim, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca juga: Tersangka Calo SK ASN Palsu Melawan, Agus Priyono Gugat Polisi Hingga Bupati Rp 1 Miliar

 

Gugatan Ulang dan Tuduhan Prosedur Cacat

Langkah hukum itu diambil lantaran kubu tersangka menilai tindakan penetapan status hukum, penangkapan, serta penahanan oleh APH tidak sesuai prosedur.

"Bahwa ketiga tindakan itu menurut KUHAP Baru merupakan upaya paksa, bahwa Pasal 1 angka 14 UU No. 20 Tahun 2025 mendefinisikan Upaya Paksa antara lain mencakup penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," kata Penasihat Hukum tersangka, Sodikin, SH, Rabu (9/9/2026).

Sodikin menjelaskan bahwa ini merupakan pengajuan praperadilan kedua setelah permohonan pertama ditolak Hakim PN Gresik akibat kekurangan pihak.

Melalui gugatan baru itu, pihak tersangka mendesak hakim agar membatalkan status tersangka dan segera membebaskan pemohon dari sel tahanan.

"Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik atau kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gresik agar surat penetapan tersangka, surat penahanan dan surat penahanan dari para termohon adalah tidak sah, dan memerintahkan termohon segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan," tegasnya.

Baca juga: Nasib Terdakwa Kasus SK ASN Palsu Gresik, Antoni Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

 

Tanggapan Polres Gresik dan Penundaan Sidang

Sementara itu, perwakilan Tim Hukum Polres Gresik, Dedi Dariyanto, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati hak hukum yang ditempuh tersangka.

Ia menyatakan siap membeberkan seluruh bukti dokumen beserta keterangan saksi dalam agenda persidangan selanjutnya.

"Kita menghormati upaya hukum yang dilakukan masyarakat, nanti kita akan hadirkan saksi dan dokumen bukti-bukti," kata Dedi Dariyanto.

Hakim Tunggal PN Gresik, Anastasia Irene, akhirnya memutuskan untuk menunda jalannya persidangan selama dua hari.

"Sidang kita tunda dengan agenda keterangan saksi dan bukti-bukti," ujar Anastasia Irene.

Agus Priyono sendiri terjerat kasus dugaan penipuan seleksi PNS PPPK di lingkungan Pemkab Gresik bersama mantan ASN bernama Antoni dengan total korban 14 orang dan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.