Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengagendakan menghadirkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (10/9).

"Ya, benar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan Dito sengaja dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus agar fakta-fakta terkait kasus tersebut bisa terungkap secara komprehensif.

"Ini juga akan memberikan gambaran yang utuh terhadap konstruksi maupun kronologi sehingga nanti majelis hakim dapat menilai bagaimana konstruksi utuh dari perkara kuota haji ini," katanya.

Terlebih, kata dia, Dito sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi saat kasus tersebut masih pada tahap penyidikan atau belum memasuki tahap persidangan.

"Pada saat itu, yang bersangkutan dimintai keterangan berkaitan dengan pengetahuan soal alasan atau dasar mengapa Pemerintah Arab Saudi ini memberikan tambahan sebanyak 20.000 kuota haji kepada Pemerintah Indonesia," ujar Budi.

Ia mengatakan penyidik pada saat itu mendapatkan keterangan dari Dito bahwa Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji tersebut agar Pemerintah Indonesia dapat memangkas antrean ibadah haji reguler.

"Ini kemudian mengonfirmasi bahwa apa yang dilakukan pihak-pihak di Kementerian Agama bertolak belakang dengan apa yang menjadi dasar pemberian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu," katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menag, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

Keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa pada 11 Agustus 2026. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp622,09 miliar.