TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut ini informasi jadwal dan lokasi Samsat Keliling bagi warga Kota Jambi yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Layanan Samsat Keliling tersedia di sejumlah titik di Kota Jambi dari Senin hingga Sabtu.
Jam pelayanan pada Jumat lebih singkat dibandingkan hari lainnya, sedangkan pada Minggu layanan diliburkan.
Sebelum mendatangi lokasi, masyarakat perlu mengetahui jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan dokumen persyaratan agar proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK berjalan lancar.
Jadwal Samsat Keliling Kota Jambi
Senin
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Mall WTC, Mall Jamtos, Mall Transmart, eks UT Thehok, Kota Baru, Selincah, dan Simpang Rimbo.
Selasa
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Mall WTC, Mall Jamtos, Mall Transmart, eks UT Thehok, Kota Baru, Selincah, dan Simpang Rimbo.
Rabu
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Mall WTC, Mall Jamtos, Mall Transmart, eks UT Thehok, Kota Baru, Selincah, dan Simpang Rimbo.
Kamis
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Mall WTC, Mall Jamtos, Mall Transmart, eks UT Thehok, Kota Baru, Selincah, dan Simpang Rimbo.
Jumat
Jam pelayanan: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: Mall WTC, Mall Jamtos, Mall Transmart, eks UT Thehok, Kota Baru, Selincah, dan Simpang Rimbo.
Sabtu
Jam pelayanan: 08.00-12.00 WIB
Lokasi: Mall WTC, Mall Jamtos, Mall Transmart, eks UT Thehok, Kota Baru, Selincah, dan Simpang Rimbo.
Minggu
Libur.
Syarat Perpanjangan STNK
Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan STNK melalui Samsat Keliling perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Persyaratan yang perlu dibawa antara lain:
STNK asli dan fotokopi.
BPKB asli dan fotokopi.
E-KTP asli pemilik kendaraan dengan identitas yang sesuai dengan STNK atau BPKB.
Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
Dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Menggunakan Samsat Keliling
Masyarakat disarankan melakukan perpanjangan STNK sebelum masa berlaku kendaraan berakhir.
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Selain dokumen identitas kendaraan dan pemilik, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan meliputi:
Membawa STNK asli dan fotokopi.
Membawa BPKB asli dan fotokopi.
Membawa E-KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik kendaraan.
Mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas.
Kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun, sesuai ketentuan layanan.
WNA wajib membawa dokumen keimigrasian sesuai ketentuan.
Jika pengurusan diwakilkan, membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Dengan menyiapkan dokumen dan memastikan ketentuan layanan terpenuhi, masyarakat dapat mengurangi risiko kendala saat melakukan pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK melalui Samsat Keliling. (Tribun Jambi/Asto)
Baca juga: Kuasa Hukum: Daffa hanya Jalankan Perintah, Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi
Baca juga: Jambi Top 7 Hilangnya Mbah Tumijan Warga Kesayangan Tetangga