Dua pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 12 tahun di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan jalan raya Kecamatan Obi pada 2 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. Korban yang masih duduk di kelas II SMP diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah dihentikan dan diancam menggunakan pisau oleh kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menahan kedua tersangka serta melakukan visum dan pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, maupun para tersangka.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangkanya telah kami tahan di Mapolres. Korban juga mendapatkan pendampingan dari pemerintah daerah," ujar Wahyu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan ayah korban, AF, kejadian bermula ketika korban diajak seorang teman perempuan menuju salah satu desa. Korban bersama temannya kemudian dibonceng oleh paman temannya menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, mereka diduga diikuti dua pria yang kemudian menghentikan rombongan di kawasan yang sepi. Korban disebut ditinggalkan oleh teman dan pamannya setelah kedua pria tersebut mengancamnya menggunakan pisau.
Korban kemudian dibawa ke kawasan kebun dan diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan kedua tersangka secara bergantian. Setelah itu, korban dibonceng kembali oleh para pelaku.
Saat perjalanan, korban berusaha melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor. Ia kemudian meminta pertolongan kepada warga dan diamankan oleh seorang warga lanjut usia sebelum akhirnya dipulangkan.
Polisi masih mendalami sejumlah informasi dalam kasus tersebut, termasuk dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban.
Aktivis Minta Dugaan Perencanaan Didalami
Ketua Srikandi Sibela Halmahera Selatan, Rusna Ahmad, meminta aparat tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
Ia menduga terdapat kemungkinan aksi tersebut telah direncanakan karena korban disebut dibawa ke lokasi sepi setelah dihentikan di perjalanan.
Rusna meminta polisi mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk teman korban dan paman yang disebut berada bersama korban sebelum kejadian.
"Kami menduga ada motif berencana. Sehingga polisi perlu dalami, jangan sampai teman korban dan pamannya itu ada kerja sama dengan kedua pelaku," kata Rusna.
Ia juga meminta penyidik memeriksa seorang warga yang sempat memberikan perlindungan kepada korban setelah berhasil melarikan diri. Menurutnya, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui rangkaian kejadian diperlukan untuk mengungkap kasus secara utuh.
Selain itu, Rusna mendesak polisi mengusut dugaan adanya seorang terduga pelaku lain yang disebut sempat melakukan pelecehan terhadap korban setelah kejadian.
Sementara itu, korban saat ini disebut berada di rumah aman milik DP3AKB untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis.
Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan ancaman pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)