TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Usia bukan penghalang untuk menikah lagi.
Seperti dialami Taang Bin Baddu (81) warga Dusun Kasimpurang, Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Sinjai, Sulsel.
Desa Terasa berjarak sekitar 73 kilometer dari pusat Kabupaten Sinjai dengan waktu tempuh sekitar dua jam.
Meski tak muda lagi, Taang Bin Baddu memutuskan membangun rumah tangga baru.
Di usia 81 tahun, ia akan menikahi Satriani Binti Nurdin (56).
Usia keduanya selisih 25 tahun.
Baca juga: Agenda Bupati Sinjai Hari Ini 10 September, Ratnawati Arif Fokus Bahas Bantuan Susu
Taang Bin Baddu merupakan duda lima anak.
Sementara Satriani Binti Nurdin adalah janda tiga anak.
Keduanya mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat, Jalan Muh Saleh, Kelurahan Tasililu, Rabu (9/9/2026) pagi.
Bimwin menjadi salah satu tahapan yang harus diikuti calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.
Program Kementerian Agama tersebut memberikan pembekalan mengenai kehidupan rumah tangga, termasuk hak, kewajiban, tanggung jawab, serta ketahanan keluarga.
Keikutsertaan Taang di usia 81 tahun mendapat perhatian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, H Faried Wajedi.
Faried mengapresiasi semangat Taang yang tetap mengikuti pembinaan meski telah memasuki usia lanjut.
“Keikutsertaan peserta berusia 81 tahun mengikuti Bimwin menjadi sesuatu yang patut diapresiasi,” kata Faried kepada Tribun-Timur.com melalui WhatsApp, Kamis (10/9/2026).
Menurut Faried, keikutsertaan Taang menunjukkan bahwa kemauan untuk belajar dan memperbaiki diri tidak dibatasi usia.
Ia juga menilai kesediaan Taang mengikuti seluruh tahapan perkawinan menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan agama dan peraturan yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada agama dan peraturan perundang-undangan tidak mengenal batas usia,” ujarnya.
Bimwin tidak sekadar menjadi persyaratan sebelum pernikahan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi calon pasangan untuk mempersiapkan diri menghadapi kehidupan rumah tangga.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti materi pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadikannya bekal dalam menjalani kehidupan setelah menikah.
Sementara Kepala KUA Kecamatan Sinjai Barat, Bakri, mengatakan usia tidak menjadi alasan bagi calon pengantin untuk mengabaikan tahapan perkawinan.
“Usia 81 tahun bukan menjadi alasan untuk mengabaikan proses dan ketentuan perkawinan,” kata Bakri.
Menurutnya, setiap calon pengantin perlu memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga sesuai ajaran agama serta peraturan yang berlaku.
Bakri menilai keikutsertaan Taang dalam Bimwin menjadi contoh bahwa setiap calon pengantin, tanpa memandang usia, tetap perlu mendapatkan pembekalan sebelum membangun rumah tangga.