BANGKAPOS.COM, BANGKA — Untuk kesekian kalinya, polisi kembali memberikan himbauan terkait aktivitas penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak, Desa Jebus. Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Kegiatan persuasif pemberian himbauan larangan menambang di lokasi aliran sungai itu kembali dilakukan oleh jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (9/9/2026) sore.
Kali ini, polisi datang memasang spanduk yang bertuliskan ‘Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan di Daerah Aliran Sungai (DAS)’.
Spanduk imbauan itu dibentangkan di pinggir sungai dekat aktivitas penambangan jenis TI rajuk tower yang marak di lokasi tersebut. Sebagian ponton disebut telah ditarik keluar dari perairan oleh masyarakat penambang.
Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan bahwa imbauan diberikan agar masyarakat menghentikan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan DAS Kampak.
"Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Selain tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi merusak ekosistem di sekitar DAS," kata Yos, Kamis (10/9/2026).
Sebagai langkah pencegahan, Satpolairud Polres Bangka Barat memasang spanduk dan bendera berisi larangan melakukan aktivitas penambangan di kawasan DAS Kampak. Pemasangan tersebut turut diikuti masyarakat Dusun Kampak.
Yos mengatakan, masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan kesediaannya untuk tidak melakukan aktivitas penambangan dan segera mengosongkan kawasan perairan DAS Kampak.
"Polres Bangka Barat akan terus melakukan pemantauan dan mengedepankan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan DAS Kampak," imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)