Kuasa Hukum: Daffa hanya Jalankan Perintah, Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri di Jambi
asto s September 10, 2026 10:11 AM

 

"Daffa hanya menjalankan perintah daripada Kombes Pol HD, Bang" 
Muhammad Ferdi Prasetyo
Kuasa Hukum Muhammad Daffa

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Daffa anggota Polda Jambi yang dipecat karena terkait kasus penipuan penerimaan calon bintara Polri 2026 di Jambi, mengatakan kliennya hanya menjalankan perintah Kombes Pol HD.

"Daffa hanya menjalankan perintah daripada Kombes Pol HD, bang,” ujar Ferdi saat dihubungi, Rabu (9/9/2026).

Menurut Ferdi, pihaknya juga telah meminta penyidik kepolisian memeriksa telepon seluler milik Daffa. Dia mengajukan permintaan tersebut untuk menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

“Untuk updatenya, kami sudah mintakan agar handphone milik klien kami dilakukan celebrate guna menelusuri aliran dana itu ke mana-mana saja,” katanya.

Namun, ujar Ferdi, permohonan tersebut belum mendapat tindak lanjut dari Penyidik Polda Jambi. 

Dia mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa disposisi dari Direskrimum belum turun, meski surat permohonan telah diajukan sekitar satu pekan.

"Namun informasi dari penyidik, belum ada turun disposisi dari Direskrimum, yang mana surat permohonan ini sudah seminggu kami ajukan," ujarnya.

Cek HP untuk Telusuri Aliran Dana

Ferdi berharap pemeriksaan terhadap telepon seluler Daffa dapat dilakukan sehingga aliran dana dalam perkara tersebut dapat ditelusuri secara jelas.

Ferdi juga menanggapi mengenai posisi hukum pihak yang memberikan uang dalam perkara tersebut.

Dia menyebut pemberian uang oleh para korban dalam perkara tersebut dilakukan atas dasar kemauan sendiri.

"Betul, murni atas dasar mau sama mau," kata Ferdi.

HD Jawab Singkat

Senin (7/9/2026), setelah namanya disebut-sebut dalam kasus tersebut, Kombes HD memberikan respons mengenai dugaan keterlibatannya.

Namun, HD tidak menjelaskan substansi tudingan ataupun memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan namanya.

Dia meminta agar informasi mengenai perkara tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik maupun pejabat Humas Polda Jambi.

"Walaikumsalam wr. wb. Selamat siang, Bapak. Untuk lebih jelasnya silakan ditanyakan ke penyidik langsung, Direskrimum atau Kabid Humas ya, Pak," tulis HD via pesan WhatsApp.

Terkait Kasus

Nama mantan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Jambi, Kombes Pol HD, muncul dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri tahun anggaran 2026 di Jambi.

Nama Kombes HD, Ipda RIP serta Brigadir RZ, diungkap Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Daffa dan Yudistira Sawonegara, saat mendatangi Polda Jambi, Senin (7/9). 

Sebagai informasi, Muhammad Daffa dan Yudistira merupakan anggota Polda Jambi yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penerimaan Bintara Polri 2026. Keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Berdasarkan data dan bukti yang dimiliki, total dana dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. 

Dia menyebut dana berkaitan kuota reguler dan kuota khusus yang dibuat oleh kelompok calo tersebut.

Untuk kuota reguler, kata Ferdi, dana yang terkumpul Rp13 miliar lebih.

Dana itu mengalir kepada sejumlah pihak, seraya menyebut tiga identitas.

"Yang pertama Kombes Pol HD selaku mantan pejabat umum Polda Jambi, yang kedua Ipda RIP, yang terakhir adalah Brigadir RZ," kata Ferdi.

Ferdi menyebut Ipda RIP menerima sekitar Rp1,5 miliar, sementara dugaan aliran dana kepada pihak lain disebut masih jadi bagian dari bukti yang mereka serahkan.

Pengakuan Ferdi, pihaknya memiliki bukti percakapan serta mutasi rekening dari sejumlah bank.

"Kita sudah pegang semua, baik dari (Bank) Mandiri, BRI," ujarnya.

Menurut Ferdi, terdapat dugaan transaksi yang dilakukan melalui rekening pribadi serta penyerahan uang secara tunai.

Dia menyebut dugaan transaksi ke rekening Kombes Pol HD dilakukan secara pribadi. 

"Selain melalui transfer, terdapat pula dugaan penyerahan uang tunai yang dilakukan di kafe dan tempat makan," lanjutnya. 

Analisis Pakar Hukum Universitas Jambi, Bisa Dijerat Sebagai Pelaku Utama

Pakar hukum dan akademisi Universitas Jambi, Prof Sahuri, menilai pihak yang diduga menggerakkan atau memerintahkan bawahannya dalam praktik suap penerimaan anggota Polri dapat dimintai pertanggungjawaban pidana lebih berat.

Menurut Sahuri, dalam perkara tindak pidana korupsi, pihak yang tidak terlibat secara langsung namun diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Kalau memang digerakkan oleh dia, lebih berat sanksinya. Dia yang punya kebijakan,” ujarnya saat dihubungi Tribun Jambi, Rabu (9/9/2026).

Dalam konteks hukum pidana, pihak yang berada di balik suatu perbuatan dan menggerakkan pelaku lain dikenal sebagai intelektual dader atau pelaku intelektual. 

"Dia sebagai intelektual dader dalam bahasa hukum,” katanya.

Sahuri menegaskan, penerapan pasal terhadap pihak-pihak yang memberikan uang harus melihat bagaimana peristiwa tersebut terjadi.

Apabila pemberi dan penerima uang sama-sama aktif serta terdapat kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang dengan tujuan tertentu, kata dia, keduanya dapat berpotensi dijerat dalam perkara suap.

“Kalau umpamanya dia mau sama mau, bisa dikenakan. Ada agreement, ada perjanjian, sama-sama bertanggung jawab,” jelas Sahuri.

Sebaliknya, apabila seseorang memberikan uang karena dipaksa, diminta, atau berada dalam posisi sebagai korban pemerasan, maka kedudukannya dapat berbeda secara hukum.

“Kalau umpamanya dia diperas, dibujuk segala macam, kondisi dia korban,” ujarnya.

Soal Pemerasan

Sahuri menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e atau f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, tergantung posisi pihak yang menjadi korban dan konteks perbuatannya.

Dia mencontohkan, apabila seorang anggota polisi dipaksa membayar sejumlah uang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dengan iming-iming kelulusan, maka unsur pemerasan perlu dilihat dalam perkara tersebut.

“Dia awalnya enggak mau, tapi kena, ‘kau bayar sekian baru aku terima’. Nah, itu pemerasan,” katanya.

Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesepakatan aktif antara pemberi dan penerima uang untuk meloloskan seseorang dalam proses penerimaan anggota Polri, maka perkara tersebut dapat masuk dalam konstruksi suap.

“Kalau penyuapan, dua-duanya kena karena ada agreement,” kata Prof. Sahuri.

Dia menambahkan, penentuan pasal tetap harus didasarkan pada fakta hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk melihat siapa yang aktif menawarkan, meminta, memerintahkan, maupun menerima uang dalam proses tersebut. 

Libatkan 27 Peserta, Diduga Mencapai Rp28 Miliar

Kasus penipuan penerimaan bintara Polri 2026 di Jambi melibatkan 27 peserta dalam kuota reguler. 

Dari jumlah itu, 1 peserta disebut lulus. Sedangkan 26 perserta lainnya telah menyerahkan uang, namun tidak lulus.

"Selain itu terdapat 16 peserta yang masuk dalam kuota khusus," kata Muhammad Ferdi Prasetyo, kuasa hukum Muhammad Daffa.

Ferdi mengeklaim kuota khusus itu sebenarnya tidak ada dan digunakan untuk meyakinkan peserta dalam upaya mengembalikan dana kuota reguler.

"Sebetulnya tidak ada dan itu fiktif,” katanya.

Nominal hingga Rp1 Miliar per Peserta

Nominal yang dibayarkan peserta kuota, Ferdi menyebut rata-rata sekitar Rp800 juta, dengan nilai tertinggi mencapai Rp1 miliar.

Ferdi meminta Mabes Polri mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut karena menurutnya kedua kliennya tidak bekerja sendiri. (Tribun Jambi/Rifani Halim)

Perjalanan Kasus

24 April 2026 -Kompolnas awasi seleksi di Jambi

7 Juni 2026 - Polri tegaskan tidak ada kuota khusus

3 Agustus 2026 - Pengaduan masuk ke Bidpropam Polda Jambi

6 Agustus 2026 - Kasus diungkap ke publik (12 korban, total Rp7,81 miliar)

Agustus 2026 - Kasus masuk proses pidana

1 September 2026 - Dua personel dipecat (Muhammad Dafa dan Yudistira Sawonegara)

7 September 2026 - Muncul klaim dana Rp28 miliar (dari kuasa hukum Dafa dan Yudistira)

7 September 2026 - Muncul klaim 27 kuota reguler dan 16 kuota khusus

7 September 2026 - Nama Kombes Pol HD, Ipda RIP, Brigadir RZ disebut.

Baca juga: Jambi Top 7 Hilangnya Mbah Tumijan Warga Kesayangan Tetangga

Baca juga: 15 Petani Tersangka Karhutla, WALHI Jambi Soroti 5.488 Hektare di 11 Konsesi Korporasi Terbakar

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.