Pengakuan Pembunuh Lansia di Pagar Gunung Kepahiang: Pakai Uang Titipan Rp10 Juta untuk Judol
Ricky Jenihansen September 10, 2026 11:52 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polisi mengungkap pengakuan tersangka pembunuh lansia bernama Agus Salim di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, yang menggunakan uang titipan korban sebesar Rp10 juta untuk judi online.

Uang tersebut sebelumnya dititipkan korban kepada tersangka WH (30) untuk dimasukkan ke dalam rekening atau ATM.

Tersangka yang memiliki usaha konter sekaligus melayani transaksi e-wallet atau BRILink juga mengetahui PIN ATM milik korban.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama mengatakan fakta tersebut ditemukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap sejumlah barang bukti dan saksi.

Sebelumnya, polisi menduga aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dipicu rasa kecewa atau sakit hati tersangka terhadap korban.

"Untuk motif awal sendiri pelaku melakukan itu karena kecewa atau sakit hati. Namun, setelah kami melakukan pemeriksaan mendalam melalui barang bukti ditemui motif baru yang sebelum kejadian," ucap Bintang pada Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi menguatkan dugaan bahwa sebelum kejadian pembunuhan, tersangka telah menggunakan uang milik korban.

"Setelah kami kroscek terhadap para saksi ditemukan bahwa memang sebelumnya terdapat dugaan pencurian sebanyak Rp10 juta," ungkap Bintang.

Korban Percaya Titip Uang Rp10 Juta

Bintang menjelaskan, tersangka diketahui memiliki usaha konter sekaligus melayani transaksi perbankan seperti BRILink.

Kondisi tersebut membuat korban percaya untuk menitipkan uang kepada tersangka agar dimasukkan ke rekening atau ATM.

"Tersangka memiliki usaha konter dan membuka transaksi e-wallet atau BRILink. Uang tersebut didapat dari korban yang percaya menitipkan uang terhadap tersangka untuk dimasukkan ke dalam ATM dan tersangka mengetahui PIN ATM korban," jelas Bintang.

Namun, uang yang dititipkan korban tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Penyidik menemukan uang sekitar Rp10 juta tersebut digunakan tersangka untuk judi online.

"Namun sejumlah uang Rp10 juta tersebut digunakan untuk judi online oleh tersangka," ungkap Bintang.

Korban Sempat Minta Cek Saldo ATM

Polisi menduga persoalan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia.

Bintang mengatakan, korban diduga sempat meminta tersangka mengecek jumlah saldo yang ada di ATM.

Situasi tersebut diduga kuat membuat tersangka khawatir perbuatannya diketahui korban.

"Disaat ada moment kesempatan yang bersangkutan menghabisi nyawa korban, kemudian pelaku mengambil HP dan ATM korban," kata Bintang.

Setelah itu, tersangka diduga berupaya menghilangkan barang-barang milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"HP tersebut dibuang tersangka ke dalam sumur serta buku tabungan dibuang tersangka ke irigasi," ujar Bintang.

Motif Awal Diduga karena Sakit Hati

Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan motif awal di balik tewasnya Agus Salim.

Agus Salim diduga dibunuh WH (30), seorang pengusaha yang masih berada di desa yang sama, setelah tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang menyinggung soal pekerjaan dan dirinya yang belum punya rumah.

Peristiwa itu bermula dari obrolan antara korban dan tersangka di sebuah konter di Desa Pagar Gunung pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.14 WIB.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Benar, kami telah mengungkap perkara dugaan perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 23.14 WIB," ucap Yuriko.

Perkara tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari saksi bernama Abdi Negara pada Sabtu (5/9/2026) pagi.

Sebelumnya, masyarakat Desa Pagar Gunung dibuat geger dengan penemuan mayat Agus Salim di saluran irigasi belakang rumah warga pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Berawal dari Obrolan soal Paspor Haji

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula saat korban datang ke konter milik tersangka yang berada tidak jauh dari rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban awalnya menanyakan mengenai paspor untuk keperluan ibadah haji kepada tersangka.

Namun, percakapan kemudian berlanjut membahas kehidupan pribadi tersangka.

Dalam percakapan tersebut, korban sempat mengatakan, "Nah kamu ini sudah menikah 6 tahun belum buat rumah."

Tersangka kemudian menjawab, "Lah sabar nek bisa lah aku."

Korban kembali mengatakan, "Padahal S1 cari lah kerja yang bagus sedikit."

Ucapan tersebut diduga membuat tersangka tersinggung.

Korban Diduga Dipukul Menggunakan Batu

Setelah percakapan itu, tersangka kemudian mengikuti korban hingga ke bagian samping rumah.

Tersangka diduga menarik siku korban hingga korban terjatuh di bagian tangga samping rumah.

Selanjutnya, tersangka mengambil sebuah batu berwarna hitam dan memukulkannya ke bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali.

Tidak berhenti di situ, batu tersebut kembali dipukulkan sebanyak dua kali ke bagian depan kepala korban.

Setelah korban tergeletak, tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban jenis Samsung.

Korban kemudian dibalik dalam posisi tengkurap sebelum tersangka kembali ke konter.

Sekitar tiga menit kemudian, tersangka kembali mendatangi korban.

Polisi menduga tersangka kemudian menyeret tubuh korban pada bagian bahu menuju saluran irigasi untuk menghilangkan jejak kejadian.

Batu yang digunakan untuk melakukan penganiayaan juga diduga dibuang ke dalam saluran irigasi tersebut.

Setelah itu, tersangka kembali ke konter dan melayani pelanggan seperti biasa.

Tersangka juga beberapa kali mengecek kondisi korban untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.

Enam Saksi Diperiksa

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Enam saksi tersebut merupakan warga yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta pihak keluarga tersangka.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian milik korban dan tersangka, sepasang sandal Wedermen, batu berwarna hitam dengan panjang sekitar 40 sentimeter, serta satu unit handphone Samsung A075F warna biru.

Sebelumnya, penyidik menyatakan masih mendalami motif lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.

"Untuk motif-motif lainnya masih kita dalami dan saat ini untuk pelaku masih tunggal," beber Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus.

Dalam perkara tersebut, WH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyiapkan sangkaan subsider Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.