PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) secara resmi mencapai kesepakatan untuk melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama dari kebijakan fiskal perubahan ini diprioritaskan guna melunasi sisa utang program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang nilainya saat ini tercatat mencapai angka Rp349 miliar.
Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., atau yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa langkah perubahan anggaran tersebut bersifat wajib dan mendesak untuk dilakukan.
Kebijakan ini diambil demi memenuhi kewajiban pelayanan publik serta memastikan hak-hak kesehatan masyarakat Aceh tetap terlindungi secara optimal oleh pemerintah daerah.
"Buat perubahan untuk bayar utang JKA.
Masa tidak ada perubahan untuk membayar JKA?
Baca juga: DPRA Kompak Setujui Laporan APBA 2025, Dek Fadh Pastikan Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti
Semua uang yang tidak bisa dipakai dan tidak bisa direalisasikan, semua akan dialihkan untuk menutup utang JKA," ujar Zulfadhli dengan tegas usai memimpin rapat koordinasi tertutup bersama TAPA di Gedung Utama DPRA, Rabu (9/9/2026).
Meskipun demikian, Abang Samalanga menyatakan bahwa pihak legislatif bersama eksekutif akan mencermati kembali kemampuan riil keuangan daerah dalam forum pembahasan teknis berikutnya.
Target utamanya adalah menyelesaikan seluruh tunggakan JKA secara tuntas pada tahun anggaran berjalan.
Namun, apabila kapasitas fiskal daerah ternyata tidak mencukupi, sisa kewajiban pembayaran tersebut akan dijadwalkan kembali ke dalam APBA 2027.
"Kalau bisa kita tuntaskan semua, tapi kalau tidak tersanggupi, kita bayar di 2027.
Tapi kita usahakan kita full-kan.
Semua ini tergantung Pemerintah Aceh dalam menyiasati program-program yang sedang berjalan namun tidak bisa dieksekusi," lanjut politisi senior tersebut.
Kebijakan strategis ini juga menjadi bentuk implementasi nyata atas komitmen politik Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Wakil Gubernur, Fadhlullah (Dek Fadh).
Baca juga: Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Jenazah PMI Asal Nagan Raya dari Malaysia
Sebelumnya, pasangan kepala daerah tersebut telah mencabut regulasi lama berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai sempat membatasi akses serta fleksibilitas program jaminan kesehatan gratis bagi rakyat Aceh.
"Ini sesuai janji Pak Gubernur kemarin untuk membuat perubahan anggaran demi membayar sisa utang JKA.
Jadi uangnya sebenarnya ada," jelas Abang Samalanga.
Selain memfokuskan agenda Perubahan APBA 2026 untuk penyelesaian utang, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati target percepatan pengesahan dokumen APBA Tahun Anggaran 2027 yang dijadwalkan paling lambat rampung pada 30 Oktober 2026.
Pada kesempatan yang sama, Abang Samalanga turut memberikan apresiasi positif terhadap pola komunikasi Plt Sekretaris Daerah Aceh saat ini yang dinilai jauh lebih komunikatif, responsif, dan kooperatif dibandingkan periode sebelumnya.
"Kalau Sekda ini komunikasinya baik. Harapan kami, penandatanganan KUA-PPAS bisa dilakukan hari Senin ini. Sekarang tinggal bagaimana eksekutif menyiapkan dokumennya.
Pihaknya berharap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dapat segera ditandatangani guna mempercepat kepastian hukum pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua TAPA yang juga menjabat sebagai Plt Sekda Aceh, Taufik, melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nuslis E Meuko, menyampaikan bahwa wacana pembahasan perubahan APBA 2026 masih terus berproses, Pemerintah Aceh selalu mengutamakan kepentingan rakyat.
Pemerintah Aceh berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan asas kemaslahatan publik dalam setiap kebijakan anggaran yang dirumuskan," ujarnya.
Baca juga: Percepatan Qanun APBA dan Stabilitas Sosial, Wagub dan Pimpinan DPRA Bertemu
Baca juga: Mahasiswa UBBG Banda Aceh Sabet Medali Emas di Batam International Taekwondo Championship 2026
Sumber: SerambiNews.com