TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebuah gundukan tanah di kawasan permukiman Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menjadi petunjuk penting bagi polisi mengungkap kematian seorang bayi perempuan.
Gundukan itu awalnya bukan ditemukan oleh polisi.
Seorang pria yang sedang mencari rumput di sekitar pekarangan justru lebih dulu melihat adanya sesuatu yang tidak biasa pada 3 September 2026 sore.
Baca juga: Perhiasan Majikan Dikuras ART hingga Hampir Rp1 Miliar, Uangnya untuk Rumah dan Pernikahan
Pria tersebut kemudian melaporkannya kepada perangkat desa.
Belakangan diketahui, gundukan tanah itu berkaitan dengan jasad bayi yang sebelumnya dikuburkan secara diam-diam.
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, orang yang diduga menguburkan bayi tersebut merupakan anak kandung pria yang menemukan gundukan itu.
Polisi kemudian menetapkan WAP (18) dan kekasihnya, VA (17), sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, hubungan kedua remaja tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Baca juga: 5 Program Bansos Cair Akhir Triwulan III 2026, Ini Nominal dan Cara Ceknya
Dari hubungan tersebut, VA diketahui hamil.
Namun kehamilan itu disembunyikan dari keluarga karena VA disebut merasa malu dan takut untuk mengungkapkannya.
Situasi tersebut berlanjut hingga VA menjalani persalinan seorang diri.
"Karena merasa malu dan belum berani sehingga sampai terjadi proses persalinan sendiri. Melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan tanpa bantuan medis," ujar AKP Bodia dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (9/9/2026).
Persalinan berlangsung pada 1 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di kamar mandi rumah VA.
Menurut keterangan polisi, proses persalinan belum selesai ketika VA menarik tubuh bayi secara paksa.
Setelah bayi keluar, VA mendapati bayi tersebut tidak menangis dan tidak menunjukkan gerakan.
Ia kemudian memutus tali pusat menggunakan gunting.
Ari-ari dibuang melalui kloset. Tubuh bayi dibersihkan, lalu dibungkus dengan daster dan dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Bungkusan tersebut tidak langsung dibawa jauh.
VA menyembunyikannya terlebih dahulu di bawah sebuah angkong yang berada di samping rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, WAP mengetahui keberadaan bayi tersebut.
WAP lalu mengambil bungkusan itu dan membawanya ke lingkungan rumahnya.
Pada dini hari berikutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, WAP membawa jasad bayi ke sebuah kebun kosong di Dusun Kropoh.
Di lokasi tersebut, ia membuat lubang dan menguburkan jasad bayi.
Plastik yang sebelumnya digunakan untuk membungkus jasad bayi kemudian dibakar.
Terbongkar Saat Ayah Cari Rumput
Rangkaian peristiwa itu baru terungkap setelah ayah WAP menemukan gundukan tanah yang mencurigakan.
Saat itu, Rabu (3/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, sang ayah sedang mencari rumput.
Ia melihat kondisi tanah yang berbeda dari sekitarnya dan merasa curiga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa sebelum diteruskan kepada kepolisian.
"Yang menemukan bapak orang tua dari tersangka yang laki-laki. Tidak sengaja, memang nyari rumput," kata AKP Bodia.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengidentifikasi keterlibatan WAP dan VA hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Ungkap Penyebab Bayi Meninggal
Pemeriksaan terhadap jasad bayi melalui otopsi menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Polisi menyebut bayi tersebut meninggal akibat kehabisan napas.
Menurut AKP Bodia, kondisi itu berkaitan dengan proses kelahiran yang tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
"Penyebab matinya itu habis napas. Habis napas karena ketika persalinan belum selesai berusaha ditarik. Nah, ditarik itu kan megangnya leher. Hasil otopsinya seperti itu," jelasnya.
Polisi juga menyampaikan bahwa bayi tersebut disebut masih memiliki kemungkinan untuk hidup apabila proses persalinan dilakukan secara benar dan mendapatkan pertolongan medis.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan kejadian.
Barang bukti itu antara lain linggis sepanjang 90 sentimeter, daster yang terdapat bercak darah, gunting bergagang hitam, pakaian yang digunakan saat kejadian, ember, gayung, serta dokumen identitas para tersangka.
WAP dan VA kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.(*)