Laporan Kontributor Sumedang, Kiki Andrian
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Sumedang menyatakan siap menggunakan hak-hak yang melekat pada DPRD, termasuk hak interpelasi dan angket, menyusul berkembangnya isu yang menerpa Wakil Bupati Sumedang, Fajar Aldila.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, Asep Ronny Hidayat, mengatakan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus memantau perkembangan isu tersebut dan siap mengambil sikap politik sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Sikap PDIP yang telah diputuskan adalah penggunaan hak-hak DPRD, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat," kata Asep Ronny kepada Tribun Jabar.id, Kamis (10/9/2026).
Sikap Fraksi PDI Perjuangan itu menjadi perhatian di tengah kabar sebelumnya mengenai adanya rencana penggunaan hak interpelasi DPRD Sumedang terkait isu miring yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang.
Asep Ronny menyebutkan, Fraksi PDI Perjuangan turut menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan aliansi mahasiswa dan aktivis perempuan di depan Kantor DPRD Kabupaten Sumedang pada Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan Sumedang menyatakan mendukung penuh proses hukum yang transparan, objektif, dan akuntabel dalam menangani dugaan kasus tersebut.
Baca juga: DPRD Bakal Ajukan Hak Interpelasi Isu Wabup Sumedang, Guru Besar Politik Unpad: Terlalu Jauh
Baca juga: DPRD Sumedang Gelar Rapat Khusus, Hormati Investigasi KDM Soal Isu Sensitif Sekpri Wabup
Di sisi lain, katanya, fraksi juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut namanya selama proses hukum belum menghasilkan kesimpulan resmi.
Namun, kata Asep, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pihak yang diduga menjadi korban dalam memperoleh perlindungan dan keadilan.
"Fraksi PDI Perjuangan Sumedang juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang diduga menjadi korban. Pendampingan tersebut akan dilakukan melalui Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang dengan bekerja sama dengan jaringan advokat dan lembaga bantuan hukum yang relevan," ujar Asep Ronny yang mewakili dapil 1 (Kecamatan Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Ganeas) itu.
Ia mengatakan, pendampingan itu akan diberikan apabila pihak yang diduga menjadi korban dan/atau kuasa hukumnya berkenan serta membutuhkan bantuan tersebut.
"Pendampingan hukum tersebut bersifat terbuka, tanpa syarat politik, serta mengutamakan pemulihan dan rasa aman bagi pihak yang diduga menjadi korban,' ujarnya.
Desak Pengusutan Dipercepat
Menurut Asep, Fraksi PDI Perjuangan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat proses pengusutan kasus secara profesional.
Pihak yang disebut dalam desakan tersebut meliputi Pemerintah Kabupaten Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang, dan aparat penegak hukum.
"Kami juga meminta agar perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada publik secara berkala," katanya.
Selain itu, kata Asep, , keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," ujarnya.
Asep juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan aktivis perempuan di Kabupaten Sumedang untuk terus mengawal proses hukum.
Namun, katanya, pengawalan tersebut diminta dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional.
"Saya imbau agar penyampaian aspirasi ke depan dilakukan tanpa tindakan anarkistis yang dapat merugikan fasilitas publik maupun kepentingan bersama," ujarnya.
Minta Polisi Telusuri Pesan Berantai
Selain mendorong proses hukum terhadap substansi kasus yang berkembang, kata Asep, Fraksi PDI Perjuangan Sumedang juga meminta aparat penegak hukum menelusuri sumber dan penyebaran pesan berantai yang berkaitan dengan isu dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Menurutnya, penelusuran harus dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam penyebaran informasi tersebut, ia meminta proses hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penegakan hukum, menurut mereka, harus dilakukan tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Fraksi PDI Perjuangan Sumedang menyatakan pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen mereka terhadap penegakan hukum, perlindungan perempuan, serta terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berkeadilan," katanya.
Sebelumnya, Prof. Muradi, Guru Besar Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjadjaran, mewanti-wanti soal dampak interpelasi.
Hak interpelasi adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga legislatif untuk meminta keterangan kepada pihak eksekutif mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Prof. Muradi mengatakan, ada tiga hal yang harus terpenuhi sebelum interpelasi dilaksanakan.
Menurutnya, jika tidak ada kaitan dengan tiga syarat itu, interpelasi patut diduga bermuatan "political game".
"Pertama berdampak luas, misalnya kepala daerah tidak bisa melaksanakan fungsi pemerintahan. Terganggunya pelayanan publik,"
"Kedua, hubungan antara eksekutif (pemkab) dan legislatif (DPRD) renggang, karena dalam posisi tidak sama-sama faham,"
"Ketiga, ini yang menarik, yaitu kalau DPRD merasa proses yang telah dilakukan dalam kasuproporsional," kata Muradi kepada TribunJabar.id, Rabu pagi. (*)
Foto : Tribun Jabar/ Kjki Andriana
Asep Ronny Hidayat, Ketua Komisi IV DPRD Sumedang, saat ditemui Tribun Jabar.id, di Gedung DPRD Sumedang, Senin (2/6/2025).