Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah memastikan telah menyiapkan anggaran Rp3,78 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 126 desa pada 2026.
Anggaran tersebut diberikan dalam bentuk bantuan biaya atau dana stimulan kepada masing-masing desa yang akan melaksanakan Pilkades.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Abdul Haris Widodo mengatakan setiap desa akan menerima dana stimulan sebesar Rp30 juta.
Menurut Haris, anggaran tersebut telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
“Pos dana bantuan pelaksanaan Pilkades tercatat dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026. Jadi sudah klir untuk dana stimulan penyelenggaraan Pilkades serentak di setiap desa,” kata Haris, Kamis (10/9/2026).
Dengan jumlah 126 desa yang mengikuti Pilkades serentak, masing-masing desa memperoleh dukungan anggaran dengan nominal yang sama untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan.
Namun, bantuan tersebut bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk pelaksanaan Pilkades.
Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan dana bagi hasil (DBH) yang akan diberikan kepada desa penyelenggara Pilkades.
Haris menjelaskan, nominal DBH yang diterima setiap desa tidak sama.
Besarannya disesuaikan dengan sejumlah faktor, di antaranya jumlah pemilih dan kondisi geografis masing-masing desa.
Dengan adanya dana stimulan dan DBH tersebut, Pemkab Sukoharjo memastikan kebutuhan operasional Pilkades dapat ditopang melalui dua sumber pendanaan.
“Kebutuhan biaya operasional pelaksanaan Pilkades tercukupi karena dikaver dua sumber pendanaan dari Pemkab Sukoharjo,” ujarnya.
Haris mencontohkan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, kebutuhan anggaran Pilkades di desa tersebut tetap dapat terpenuhi karena selain memperoleh dana stimulan, Desa Cemani juga menerima DBH dengan nominal yang disesuaikan secara proporsional.
“Saya contohkan Desa Cemani di Kecamatan Grogol dengan jumlah pemilih terbanyak di Sukoharjo. Saat dihitung, anggaran pelaksanaan Pilkades cukup karena desa juga menerima DBH yang cukup besar dan proporsional,” paparnya.
Haris menegaskan pemberian dana tersebut tetap harus dikelola sesuai ketentuan administrasi keuangan desa.
Baca juga: Sekelompok Orang Datangi Rumah Jokowi di Solo Bawa Plakat, Tak Bisa Bertemu Langsung
DBH yang dialokasikan untuk pelaksanaan Pilkades harus tercatat secara resmi dalam pos pendapatan desa dan kemudian dialokasikan untuk kebutuhan penyelenggaraan Pilkades.
Setiap penggunaan anggaran juga wajib disertai surat pertanggungjawaban (SPJ) serta bukti pengeluaran yang riil.
“Dana desa juga bisa digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan Pilkades. Namun, harus melihat kondisi keuangan desa. Apakah memadai atau tidak dengan kondisi keterbatasan fiskal desa,” terang Haris.
Dengan dukungan anggaran tersebut, Pemkab Sukoharjo berharap seluruh desa yang mengikuti Pilkades serentak dapat melaksanakan tahapan pemilihan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)