Kocak! Pedagang Penthol Minta Tanda Tangan Ketua DPRD Tulungagung agar Tak Diusir Satpol PP
faridmukarrom September 10, 2026 04:47 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Aksi unjuk rasa yang digelar Massa Parlemen Jalanan Tulungagung di depan Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (10/9/2026), mendadak diwarnai kejadian unik.

Seorang pedagang penthol yang biasa berjualan di kawasan Alun-alun Tulungagung tiba-tiba menyela jalannya dialog antara massa aksi dengan pimpinan DPRD Tulungagung.

Perempuan yang mengaku bernama Fitrotin alias Ipit itu datang menyampaikan keluhan terkait aktivitasnya berjualan di kawasan Alun-alun Tulungagung.

Ia mengaku selama ini kerap mendapat teguran hingga diusir oleh Satpol PP saat berjualan di lokasi tersebut.

“Selama ini sering diusir Satpol PP kalau berjualan di alun-alun,” ujarnya di depan massa dan pimpinan dewan.

Massa Parlemen Jalanan Tulungagung kemudian memberikan kesempatan kepada Ipit untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung kepada pimpinan DPRD Tulungagung.

Baca juga: Gus Kautsar Ploso Kediri Buka Suara soal Namanya Masuk Buku Islam ala Prabowo: Mestinya Dikasih Tahu

Dalam kesempatan tersebut, Ipit meminta pimpinan dewan memberikan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan agar dirinya bisa tetap berjualan di Alun-alun Tulungagung.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munib, sempat menjelaskan bahwa pemerintah tetap memiliki kewajiban melindungi pelaku UMKM. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk mengenai ketentuan berjualan di kawasan Alun-alun Tulungagung yang harus mengacu pada regulasi pemerintah daerah.

Namun, penjelasan tersebut rupanya belum membuat Ipit mengurungkan niatnya.

Ia tetap meminta para pimpinan DPRD Tulungagung menandatangani sebuah kertas kosong yang merupakan bekas poster milik pengunjuk rasa.

Permintaan itu akhirnya dipenuhi.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono bersama tiga wakilnya, yakni Abdulah Ali Munib, Panhis Jody Wirawan, dan Ebin Sunaryo, membubuhkan tanda tangan di kertas tersebut.

“Bukan untuk menyetujui lo ya. Tapi membantu untuk memperjuangkan aspirasi,” ucap Marsono menjelaskan.

Setelah menerima kembali kertas yang telah dibubuhi tanda tangan empat pimpinan DPRD Tulungagung tersebut, Ipit langsung menyimpannya.

Ia mengaku tanda tangan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pegangan apabila dirinya kembali terkena razia atau penertiban oleh Satpol PP.

Sontak, pernyataan Ipit itu mengundang tawa dari massa aksi maupun pimpinan DPRD Tulungagung yang hadir dalam dialog tersebut.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ali Munib, kemudian kembali mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.

“Itu aturannya ada di bupati. Harus baca detail aturannya,” ucap Ali Munib.

Menurutnya, apabila aturan memang memperbolehkan pedagang berjualan di kawasan Alun-alun Tulungagung, tentu Satpol PP tidak akan melakukan pengusiran.

Sebaliknya, apabila aturan melarang aktivitas berjualan di kawasan tersebut, pemerintah harus melakukan penataan dan mengalihkan pedagang ke lokasi yang memang diperbolehkan.

Ali Munib juga meminta agar Satpol PP tetap bersikap bijaksana ketika melakukan penertiban terhadap pedagang kecil.

“Mereka bukan mencari kekayaan, sekadar cari makan. Yang penting jangan mengganggu lalu lintas dan mengganggu ketertiban,” ucapnya.

(David Yohanes/Tribunmataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.