DPRD Ingatkan Pedoman Penyusunan APBD 2027, Dana Hibah Tak Boleh Berturut-turut
Firmauli Sihaloho September 10, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Riau mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar penyusunan APBD Riau 2027 mengacu pada ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ketua Komisi III DPRD Riau yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Edi Basri, menegaskan pedoman umum penyusunan APBD 2027 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2026.

Menurut Edi, salah satu ketentuan yang perlu menjadi perhatian adalah pemberian dana hibah. Ia menegaskan, hibah tidak boleh diberikan secara berulang atau berturut-turut kepada pihak yang sama.

"APBD 2027 itu pedoman umumnya adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2026. Di sana dana hibah itu tidak boleh berulang-ulang,"ujar Edi Basri Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian dalam pembahasan dan penyusunan anggaran daerah.

Sementara untuk hibah instansi vertikal, Edi menyebut, kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama, terutama berkaitan dengan usulan kerja sama pembangunan infrastruktur yang melibatkan instansi vertikal.

Namun pihaknya belum dapat memastikan seperti apa pedoman untuk lembaga tersebut.

Baca juga: Permukaan Sungai Batang Mandau di Bengkalis Menurun Drastis

Baca juga: Dukung MBG Libur Selama PJJ, Anggota DPRD Kuansing Dian Septina Ingatkan SPPG Tidak Egois

Menurutnya, persoalan pemberian hibah tersebut bukan hanya terjadi di Provinsi Riau, tetapi juga menjadi perhatian di berbagai daerah lainnya. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjadikan regulasi terbaru sebagai patokan dalam menyusun anggaran.

"Ini bukan hanya di Riau, hampir seluruh daerah. Mungkin patokannya bagaimana yang disarankan ini, Nomor 17, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 yang baru itu," tegas Edi.

Edi berharap seluruh usulan belanja, termasuk dana hibah, dapat disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 sehingga penyusunan APBD Riau 2027 tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.(Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.