Jakarta (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di pemerintahan.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan Andika Adipura dan diregistrasi dengan Nomor 330/PUU-XXIV/2026, berdasarkan risalah persidangan yang dikutip di Jakarta, Kamis.

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Rabu (9/9). Andika menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Bahwa yang dipersoalkan Pemohon adalah batas konstitusional dari pengecualian tersebut, khususnya agar penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi Polri tetap mempunyai keterkaitan substantif dengan fungsi kepolisian dan tidak mengurangi hak warga negara sipil atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujar Andika sebagaimana dikutip dalam risalah sidang MK.

Andika mendalilkan dirinya memiliki kepentingan langsung terhadap norma yang diuji karena pernah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2018 dan 2024.

Menurut dia, formasi CASN yang pernah diikutinya berkaitan dengan rumpun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang juga termasuk dalam ruang lingkup jabatan yang diatur dalam norma yang diuji.

Pemohon mempersoalkan penggunaan frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2) karena dinilai membuka perluasan cakupan bidang jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Menurut Andika, perluasan tersebut berpotensi memperbesar jumlah dan jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif di luar kompetisi terbuka.

Ia juga mempersoalkan Pasal 28A ayat (3) yang membuka mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri.

Sementara terhadap Pasal 28A ayat (4), pemohon menilai ketentuan transisi selama dua tahun berpotensi mempertahankan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri aktif sehingga jabatan tersebut belum sepenuhnya tersedia bagi kompetisi terbuka warga sipil.

"Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial dan menurut penalaran yang wajar dapat terjadi, yaitu berkurangnya kesempatan Pemohon untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka apabila jabatan tersebut dapat diisi anggota Polri aktif melalui mekanisme penempatan khusus," kata Andika.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan catatan mengenai petitum pemohon yang meminta pemaknaan secara limitatif dan tertutup karena terdapat kesamaan dengan Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus MK.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta pemohon memperjelas hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Pemohon diminta menjelaskan hubungan norma tersebut dengan pengalaman konkretnya ketika tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk kaitannya dengan keberadaan anggota Polri aktif.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat disampaikan satu kali dan harus diserahkan paling lambat Selasa (22/9) pukul 12.00 WIB.

Andika sebelumnya juga mengajukan uji materi UU Polri melalui Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 terkait pengisian jabatan oleh anggota Polri di luar organisasi kepolisian.

MK pada Kamis (30/7) menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonannya.