Cegah Kesalahan Administratif Sejak Hulu, Perumda Tirta Agung OKI Teken MoU dengan Datun Kejari
tarso romli September 10, 2026 08:47 PM

 

 

Baca juga: 5 Provinsi Terbanyak Jumlah Pelanggan Perusahaan Air Bersih di Sumatera, Sumsel di Bawah Jambi

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Tak ingin tersandung masalah hukum atau berujung sengketa di kemudian hari, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengambil langkah taktis. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pelat merah penyedia layanan air bersih ini resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk mengawal setiap kebijakan strategis mereka.

Sinergi tersebut dimatangkan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Nota kesepahaman (MoU) diteken langsung oleh Direktur Perumda Air Minum Tirta Agung, Masagus M. Hakim, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, I Gede Widhartama, Kamis (10/9/2026).

Ruang lingkup kerja sama ini tergolong komprehensif. Selain mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kesepakatan ini juga merambah pada upaya pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Kedua lembaga sepakat untuk rutin menggelar lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), hingga bimbingan teknis bagi para pegawai guna meningkatkan pemahaman hukum operasional perusahaan.

Kajari OKI, I Gede Widhartama, menegaskan bahwa peran Korps Adhyaksa saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada penanganan sengketa yang telanjur meledak di permukaan.

Menurutnya, pendampingan sejak dari hulu justru menjadi instrumen vital guna mencegah timbulnya kekeliruan administratif maupun pelanggaran prosedur di tubuh BUMD.

“Pendampingan ini menjadi langkah preventif agar potensi sengketa dapat diminimalkan sejak awal. Poin utamanya, seluruh operasional BUMD tetap bergerak dalam koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Widhartama.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Agung, Masagus M. Hakim, mengamini pernyataan tersebut.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum merupakan pijakan utama dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (tata kelola perusahaan yang baik).

Landasan hukum yang solid diyakini bakal membuat jajaran direksi lebih leluasa dan tenang dalam mengoptimalkan mutu pelayanan kepada pelanggan.

“Pendampingan dari Kejaksaan memberi rasa aman dalam mengeksekusi keputusan strategis,” tutur Masagus.

“Dengan begitu, kami bisa mencurahkan energi sepenuhnya menjalankan misi utama, yakni menjamin ketersediaan pasokan air bersih bagi masyarakat Ogan Komering Ilir,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.