SERAMBINEWS.COM - Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil.
Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah pembatasan bagi masyarakat yang masuk desil 9 dan 10.
Pertamina menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut apabila telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Teknis penerapan pembatasan belum dapat dijelaskan karena kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
Pertamina mendukung pembatasan Pertalite maupun mekanisme lain yang dipilih pemerintah untuk memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Masyarakat yang dianggap mampu diarahkan untuk menggunakan BBM atau energi nonsubsidi.
Baca juga: Penentuan Desil DTSEN Jadi Polemik, Warga Soroti Ketepatan Data Hingga Akses BBM Subsidi
Pemerintah masih membenahi data penerima subsidi melalui DTSEN agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pembenahan data tersebut ditujukan agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, Pertamina siap menjalankan kebijakan tersebut setelah pemerintah menetapkannya secara resmi.
“Soal kemudian pemerintah memiliki beberapa opsi, apakah dari desil, apakah dari pembatasan dengan cara lainnya, kami pikir Pertamina pasti akan siap apabila kebijakan itu sudah official dari pemerintah,” kata Roberth di sela Temu Media Nasional Pertamina Media Xpose di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026).
Pertamina juga akan berkoordinasi dengan pemerintah mengenai teknis penerapan kebijakan tersebut.
Roberth belum membeberkan teknis pelaksanaan pembatasan Pertalite lantaran pemerintah belum menetapkan kebijakannya.
“Sampai saat ini kita masih nunggu ya, masih nunggu,” imbuhnya.
Baca juga: Kebocoran BBM Subsidi Rugikan Negara Rp 1 T
Menurut Roberth, Pertamina mendukung pembatasan Pertalite maupun mekanisme lain yang nantinya dipilih pemerintah. Fokus utamanya ialah memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.
“Kami dari Pertamina memahaminya adalah bahwa BBM bersubsidi itu untuk masyarakat yang tidak mampu, untuk masyarakat yang berhak dan layak untuk menerima subsidi," jelas Roberth.
Masyarakat yang dinilai mampu, lanjut dia, dapat diarahkan menggunakan BBM atau energi nonsubsidi.
“Sehingga apakah itu kemudian desil, apakah itu kemudian ada mekanisme yang lain, selama semangatnya adalah bahwa masyarakat yang dianggap mampu itu diarahkan, diajak, diimbau untuk menggunakan BBM non subsidi atau energi non subsidi,” jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, opsi pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat desil 9 dan 10 masih dibahas pemerintah.
Pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut untuk memastikan data penerima subsidi akurat. Pembenahan data dilakukan melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca juga: Tim Sidak Pemerintah Aceh Ciduk Mobil Bertangki 1.000 Liter saat Antre BBM Subsidi
Bahlil mengatakan, pemerintah perlu memastikan data desil sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat sebelum menerapkan pembatasan.
“Jangan sampai harapan kami baik, tetapi ternyata dalam implementasinya, karena datanya tidak valid, membuat sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kami,” ujar Bahlil seusai Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2026).
Pemerintah menargetkan pembenahan data tersebut agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran. (*)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/10/184428226/pertamina-tunggu-keputusan-pemerintah-soal-pembatasan-pertalite-untuk-desil-9