Perubahan APBD Pakpak Bharat 2026 Resmi Disahkan
AbdiTumanggor September 10, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - PAKPAK BHARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (10/9/2026) hari ini.

Seluruh fraksi menyatakan sepakat menerima rancangan tersebut dan menetapkannya sebagai produk hukum baru daerah.

Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, melalui sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati H. Mutsyuhito Solin, Dr., M.Pd, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas komitmen serta tanggung jawab dalam proses pembahasan Ranperda.

“Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita bersama dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan. Sidang paripurna hari ini adalah wujud nyata komitmen tersebut untuk kepentingan masyarakat Pakpak Bharat,” ucap Franc dalam sambutannya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (10/9/2026) hari ini.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pakpak Bharat resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna yang digelar Kamis (10/9/2026) hari ini. (Tribun Medan/Diskominfo Pakpak Bharat)

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan pentingnya semangat kolaborasi dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Ia berharap dukungan penuh dari DPRD agar proses penyusunan dapat diselesaikan tepat waktu, yakni satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026.

“Agenda ini sangat urgen untuk kita rampungkan bersama, demi memastikan kesinambungan pembangunan daerah,” tambahnya.

Perubahan APBD merupakan penyesuaian terhadap anggaran yang dilakukan dalam tahun berjalan, biasanya karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal.

Tujuannya adalah menyesuaikan target keuangan dengan kondisi nyata, termasuk pergeseran anggaran atau kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk.

Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menegaskan komitmennya untuk menjaga fleksibilitas fiskal sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat: Nota Jawaban Bupati atas Ranperda Perubahan APBD 2026

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.