5 Fakta Kasus Sabu 2,9 Kg di Balikpapan: Sopir dan Mobil Dinas DPPR Diamankan, Kadis Klarifikasi
Doan Pardede September 10, 2026 10:09 PM

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan pemasok dari Malaysia.

Kasus tersebut bermula dari dugaan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salah satu kawasan ramai di Balikpapan yang dipenuhi aktivitas perdagangan dan jasa, pertokoan, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, serta permukiman, sekaligus menjadi salah satu jalur penting yang menghubungkan kawasan pusat kota dengan sejumlah wilayah di sekitarnya.

Jalan Ahmad Yani berjarak sekitar 3–5 kilometer dari Polresta Balikpapan dan sekitar 4–6 kilometer dari Kantor Wali Kota Balikpapan, tergantung titik ruas jalan yang menjadi patokan.

Baca juga: Mobil Dinas Pejabat Pemkot Balikpapan Dipakai Bawa Sabu, Polisi Buru Pemasok Malaysia

Polisi mengamankan seorang sopir berinisial W atau WS yang berada di dalam Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi KT 1645 IN.

Kendaraan itu digunakan sebagai mobil dinas Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.

Perkara kemudian berkembang hingga Jakarta Selatan. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJ alias C.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 2,9 kilogram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.

KASUS SABU BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut terhubung dengan pemasok dari Malaysia. (HO/POLDA KALTIM)
KASUS SABU BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang disebut terhubung dengan pemasok dari Malaysia. (HO/POLDA KALTIM) (HO/POLDA KALTIM)

Berikut sejumlah fakta yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:

1. Kadis DPPR Klarifikasi soal Sopir yang Ditangkap

Di tengah pengembangan kasus, Kepala DPPR Kota Balikpapan Irma Pertiwi Aryana Musa akhirnya memberikan klarifikasi mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut.

Irma mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Kaltim mengenai perkara yang melibatkan W.

"Kalau ini belum ada penjelasan dari Polda," ujar Irma yang pernah menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Sekretariat Daerah Kota Balikpapan) saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa W bukan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan DPPR Kota Balikpapan. 

W merupakan sopir yang dikontrak melalui penyedia jasa atau pihak ketiga.

"Yang jelas, sopir tersebut kami kontrak dari penyedia jasa. Sifatnya outsource," jelasnya.

Dengan demikian, W bukan pegawai yang berstatus ASN di lingkungan DPPR Kota Balikpapan.

2. Mobil Dinas Ternyata Disewa dari Pihak Ketiga

Irma juga memberikan penjelasan mengenai status kendaraan yang digunakan W ketika diamankan polisi.

Menurutnya, mobil tersebut bukan kendaraan yang dimiliki langsung oleh DPPR Kota Balikpapan. Kendaraan itu disewa dari pihak ketiga.

"Mobil dinas kami sewa dari pihak ketiga juga," ungkap Irma.

Keterangan tersebut sekaligus memperjelas bahwa kendaraan yang digunakan W merupakan kendaraan operasional yang pengadaannya melalui pihak ketiga.

Polisi masih mendalami bagaimana kendaraan tersebut dapat digunakan dalam dugaan transaksi narkotika serta siapa yang menguasainya saat kejadian.

3. Penangkapan Terjadi di Luar Jam Operasional

Irma menyebut penggunaan kendaraan tersebut ketika W diamankan polisi berlangsung di luar jam operasional kerja.

"Dan itu sudah di luar jam operasional kerja," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak DPPR dari penyedia jasa, W saat ini sedang ditahan Polda Kaltim berkaitan dengan penemuan narkotika.

"Dan info dari penyedia jasa sedang ditahan Polda berkaitan dengan penemuan narkoba," ujar Irma.

Meski demikian, Irma belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan W dalam jaringan narkotika tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

4. Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi di Mobil

Kasus bermula ketika Tim Operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Ahmad Yani.

Saat berada di lokasi, petugas mengamankan WS dan IN di dalam Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas Eiger yang berisi bungkusan sabu, serta satu butir ekstasi lainnya.

Polisi juga menyita dua telepon seluler dan kendaraan tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sopir Kepala Dinas dan Pengacara Terjerat Narkoba, 3 Kg Sabu Disita Polda Kaltim

WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual narkotika.

Sementara IN disebut sebagai pembeli atau penerima.

Dari pemeriksaan terhadap WS, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan AG alias B dan CJ alias C.

 Sekitar pukul 20.00 Wita, polisi mengamankan AG di sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.

Polisi turut menyita satu unit iPhone 13 dan timbangan digital.

AG diduga berperan sebagai perantara atau penyalur dalam rangkaian peredaran narkotika antara CJ dan WS.

Penyidikan kemudian berlanjut ke kediaman CJ di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sekitar 2.929 gram bruto sabu dan 1.770 butir ekstasi berdasarkan data penyidikan di lokasi tersebut.

Sementara berdasarkan rekapitulasi keseluruhan perkara, barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 2.924 gram bruto sabu dan kurang lebih 1.900 butir ekstasi.

5. Pengembangan Kasus Berlanjut hingga Jakarta dan Malaysia

Pengembangan perkara tidak berhenti di Balikpapan.

Polisi memperoleh informasi bahwa CJ berada di Jakarta.

Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, petugas melakukan penindakan di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan. CJ kemudian berhasil diamankan.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit iPhone berwarna pink dan satu unit Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan dari penindakan awal di Balikpapan.

 "Awalnya kita mengamankan pelaku di Balikpapan. Kemudian dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kita mendapatkan informasi mengenai pelaku lainnya hingga akhirnya pengembangan berlanjut ke Jakarta," ujar lulusan Akpol 1997 yang pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Bar3skrim Polri ini saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).

Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, termasuk dugaan jalur pengiriman barang menuju Kalimantan Timur.

"Kita masih terus mendalami dari mana barang ini berasal, bagaimana proses pengirimannya sampai ke Balikpapan, termasuk dugaan penggunaan jalur kargo udara," katanya.

Dari pemeriksaan sementara, polisi memperoleh informasi mengenai seorang warga negara Malaysia berinisial DRS yang diduga menjadi pemasok narkotika.

"Identitasnya sudah kita kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan," tegas Romylus.

Polisi juga mendalami dugaan pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jasa kargo pesawat. Modus tersebut diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

CJ disebut secara rutin melakukan pemesanan narkotika kepada DRS. Hingga kini, DRS masih berstatus buronan.

Baca juga: Mobil Dinas Pemkot Balikpapan Dipakai Transaksi Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Dalami Keterkaitan Mobil Dinas

Penggunaan kendaraan dinas DPPR Kota Balikpapan dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan.

Polisi menelusuri bagaimana kendaraan yang disewa Pemkot Balikpapan itu dapat digunakan oleh W, siapa yang menguasainya ketika penangkapan berlangsung, serta sejauh mana kendaraan tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Temuan narkotika di dalam kendaraan tersebut juga tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan Kepala DPPR maupun pihak lain yang berhak menggunakan kendaraan tersebut.

Penyidik masih harus memastikan asal kendaraan, penguasaan kendaraan, serta konteks penggunaannya dalam rangkaian perkara narkotika.

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro sebelumnya menegaskan bahwa status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.

"Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Endar.

Keempat tersangka diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau ketentuan terkait dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidikan masih terus berjalan. Polisi memburu DRS yang diduga berada di Malaysia serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus yang bermula dari dugaan transaksi narkotika menggunakan kendaraan dinas di Balikpapan itu kini berkembang menjadi perkara lintas provinsi hingga Jakarta dan diduga terhubung dengan jaringan pemasok narkotika dari luar negeri.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.