Unggah Konten Ujaran Kebencian ke PSHT, Pemuda Gandusari Trenggalek Ditahan dan Jadi Tersangka
Sudarma Adi September 10, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Polemik unggahan salah satu pemuda Kecamatan Gandusari Trenggalek, bernama Tedya Prisma Dana sudah ditahan kepolisian.

Hal itu buntut mengupload puluhan konten yang mencemarkan salah satu perguruan pencak silat.

Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinanto dalam sambungan telepon.

Ia mengaku pemilik akun Platform TikTok tersebut sudah diamankan polisi.

"Sudah ditahan, sudah ditetapkan tersangka," ujar Kompol Herlinanto kepada awak media, Kamis (10/9/2026).

Pelaporan Resmi Berdasarkan Bukti dan Saksi

Sementara terpisah, Ketua Setia Hati Terate Cabang Trenggalek, Wijiono menerangkan pihaknya saat ini masih berada di Surabaya.

Ia mengaku, sejak Sabtu 5 September 2026 mulai awal hendak melaporkan langsung untuk proses hukum.

Barulah keesokan harinya, Minggu, 6 September 2026 diterima SPKT Polres Trenggalek sebagai laporan resmi.

Wiji mengaku melaporkan secara resmi karena dari organisasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran ITE.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Gelontorkan Rp10 Miliar Anggaran Pinjaman untuk Perbaiki Jalan Krandekan-Gandusari

Dimana di dalamnya juga berkaitan dengan pelecehan, penghinaan, ujaran kebencian terhadap lambang simbol organisasi SH Terate. 

"Artinya, kita melaporkan disertai dengan bukti-bukti dan saksi," akuinya.

Usai diterima di SPKT, Wijiono mengatakan proses berikutnya BAP di tahap penyidikan.

Lantas, pemeriksaan saksi dan seterusnya, akhirnya dipanggil di tahap penyelidikan dan sekarang informasi yang ia peroleh sudah tahap penyidikan. 

"Kalau dari kami insyaallah sudah lengkap, nggih. Sudah lengkap," paparnya.

Akan tetapi, ia khawatir yang berkompeten dan berwenang untuk menjawab berkas lengkap dari Polres Trenggalek sendiri.

Sehingga ia dari sisi pelapor sudah menyampaikan laporan secara resmi ke SPKT Polres Trenggalek sesuai dengan aturan.

"Termasuk bukti-bukti dan apa namanya saksi yang kemudian diperlukan sudah dimintai keterangan (lengkap). Bahasanya kalau kami begitu dari sisi organisasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Trenggalek telah memediasi kedua belah pihak. Memanggil pemilik akun dan dari PSHT Trenggalek.

Muncullah restoratif justice. Pemilik akun mengakui kesalahan dan meminta maaf secara langsung melalui video yang saat ini sudah tersebar luas.

Tak berselang lama, warga PSHT dan simpatisan tidak terima. Sehingga di Sabtu malam Minggu, 5 September 2026 menggeruduk ke arah Mapolres Trenggalek.

Akan tetapi oleh ratusan jajaran Polres Trenggalek diadang di Simpang Tiga Widowati. Sehingga berjam-jam ratusan warga PSHT dan Simpatisan tertahan di jalan raya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.